Kabut Asap Karhutla, Bupati Bangkep Liburkan Sekolah

Nendra Prasetya • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:52 WIB
PERLINDUNGAN: Bupati Bangkep Rusli Moidady (tengah), mengeluarkan surat edaran sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan peserta didik.(FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).
PERLINDUNGAN: Bupati Bangkep Rusli Moidady (tengah), mengeluarkan surat edaran sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan peserta didik.(FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).

RADAR PALU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Kepulauan (Bangkep), mengambil langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di seluruh jenjang pendidikan TK/PAUD, sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP) pada 15–16 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut diberlakukan menyusul kondisi kabut asap yang berdampak terhadap kualitas udara dan indeks standar pencemar udara (ISPU), serta meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) pada kelompok rentan, khususnya anak usia sekolah.

Bupati Bangkep Rusli Moidady mengeluarkan surat edaran sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan peserta didik di tengah kondisi lingkungan yang terdampak asap. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi risiko paparan asap selama kegiatan pembelajaran berlangsung.

Baca Juga: Bupati Bangkep Sidak RSUD Trikora, Tinjau Progres Pembangunan Ruang VVIP

Penghentian sementara pembelajaran tatap muka tersebut mencakup satuan pendidikan tingkat TK/PAUD, SD, hingga SMP. Selama kebijakan berlaku, pihak sekolah diharapkan menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Rusli menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan anak harus menjadi perhatian utama dalam menghadapi kondisi kabut asap. Pemerintah daerah perlu mengambil langkah pencegahan agar peserta didik tidak terpapar asap secara berlebihan, terutama ketika kualitas udara memburuk.

“Keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi prioritas. Karena itu, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dihentikan sementara pada 15–16 Oktober 2026 sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap akibat karhutla,” ujar Bupati.

Baca Juga: Lukpanenteng Kabupaten Bangkep Berpotensi Jadi Desa Wisata "Kelas Dunia" Membutuhkan Peta Jalan

Dampak kabut asap tidak hanya berpotensi mengganggu jarak pandang, tetapi juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan, terutama pada anak-anak yang masih rentan terhadap paparan partikel pencemar udara. Peningkatan kasus ISPA pada kelompok rentan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penerapan kebijakan tersebut.

Pihak sekolah dan orang tua diharapkan turut memperhatikan kondisi kesehatan anak selama masa penghentian sementara pembelajaran tatap muka. Anak-anak juga perlu dibatasi dari aktivitas di luar ruangan apabila kondisi asap masih pekat.

Selain itu, masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah secara terbuka karena dapat memperburuk pencemaran udara. Upaya pencegahan kebakaran perlu dilakukan bersama untuk mengurangi sumber asap dan melindungi kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Polisi Periksa SPPG Kanali, Dapur MBG di Bangkep Disuspend

Pemerintah daerah diharapkan terus memantau perkembangan kualitas udara dan kondisi kesehatan masyarakat sebagai dasar menentukan langkah penanganan berikutnya, termasuk pelaksanaan kembali pembelajaran tatap muka setelah masa kebijakan berakhir.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady Sekolah diliburkan surat edaran