RADAR PALU – Bupati Banggai H. Amirudin Tamoreka, menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hal ini disampaikan saat membuka Sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PerLKPP) Nomor 2 Tahun 2025 di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai tersebut mengangkat tema “Mewujudkan Penyelenggaraan Katalog Elektronik yang Lebih Mudah, Cepat, Transparan, dan Akuntabel”.
Baca Juga: Pemkab Banggai Dorong Produktivitas dan Kualitas Hasil Pertanian
Dalam sambutannya, Amirudin mengatakan, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Proses pengadaan yang berkualitas dinilai berpengaruh terhadap efektivitas penggunaan anggaran, mutu pelayanan publik, hingga keberhasilan program pembangunan.
Karena itu, seluruh tahapan pengadaan harus dilaksanakan secara profesional dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, persaingan yang sehat, keadilan, dan akuntabilitas harus menjadi landasan bagi setiap pelaksana pengadaan.
Baca Juga: BUMDes di Banggai Mulai Pasarkan Arang Kelapa, Bidik Pasar Ekspor
“Setiap proses pengadaan harus dilaksanakan secara profesional, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel,” tegas Amirudin.
Ia menjelaskan, perkembangan teknologi informasi telah mendorong perubahan dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Salah satu instrumen yang digunakan adalah katalog elektronik, yang memungkinkan proses pemilihan produk, perbandingan harga, hingga transaksi pengadaan dilakukan melalui sistem digital.
Baca Juga: Kapolresta Banggai Jaring Aspirasi Warga Lewat “SULING”
Pemanfaatan katalog elektronik diharapkan dapat menyederhanakan proses pengadaan sekaligus meningkatkan efisiensi dan keterbukaan.
Namun, penerapan sistem digital tersebut harus dibarengi dengan kesiapan sumber daya manusia yang memahami regulasi dan memiliki kompetensi serta integritas.
Menurut Amirudin, pemahaman terhadap aturan menjadi hal mendasar agar pelaksanaan pengadaan tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: BUMDes di Banggai Mulai Pasarkan Arang Kelapa, Bidik Pasar Ekspor
Sosialisasi PerLKPP Nomor 2 Tahun 2025 diharapkan tidak berhenti pada pemahaman regulasi, tetapi juga mendorong perubahan pola kerja aparatur menuju tata kelola pengadaan yang lebih baik.
Ia juga mengingatkan agar setiap keputusan pengadaan memiliki dasar yang jelas dan didukung dokumentasi yang lengkap sehingga dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun hukum.
Selain itu, pengadaan barang dan jasa harus berorientasi pada kualitas hasil. Pemerintah daerah tidak cukup hanya memastikan proses pembelian terlaksana, tetapi juga harus menjamin barang dan jasa yang diperoleh sesuai kebutuhan, berkualitas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Baca Juga: Sekkab Banggai Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Dampak Kenaikan BBM dan Tarif Penerbangan
Amirudin secara khusus mengingatkan seluruh aparatur untuk menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, konflik kepentingan, serta penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan.
“Kita harus membangun budaya kerja yang profesional, jujur, dan berorientasi pada hasil. Jangan sampai pengadaan yang seharusnya mendukung pembangunan justru menimbulkan persoalan akibat ketidakpatuhan terhadap aturan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia meminta para peserta mengikuti sosialisasi secara serius dan aktif berdiskusi, terutama untuk membahas kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pengadaan melalui katalog elektronik.
Baca Juga: Pilkades Serentak Banggai Dijadwalkan Maret 2027, DPMD Mulai Matangkan Persiapan
BPBJ Setda Banggai juga diminta memperkuat pembinaan dan pendampingan kepada seluruh perangkat daerah agar pelaksanaan pengadaan semakin tertib, efektif, transparan, dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, para narasumber diharapkan menyampaikan materi secara jelas dan praktis sehingga dapat diterapkan langsung oleh peserta dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Amirudin berharap kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banggai, sekaligus memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin