RADAR PALU — Dugaan penampungan dan penyaluran solar subsidi di kawasan Pelabuhan Rakyat Luwuk, Kabupaten Banggai, menjadi perhatian setelah muncul klaim dari seorang pengguna Facebook bernama Yamin Pakayya.
Ia menyebut terdapat dua gudang yang diduga digunakan untuk menimbun solar subsidi dengan volume yang disebut mencapai 25 ribu liter per hari.
Klaim tersebut disampaikan Yamin melalui kolom komentar di Facebook saat menanggapi pemberitaan mengenai dugaan penampungan solar subsidi sebanyak 1,19 ton atau sekitar 1.190 liter yang dikaitkan dengan sebuah gudang milik seseorang berinisial A di kawasan pelabuhan tersebut.
Baca Juga: Bea Cukai Luwuk Pelajari Modus Penggunaan Pita Cukai Ilegal
Menurut Yamin, jumlah 1,19 ton solar subsidi yang menjadi sorotan itu masih tergolong kecil dibandingkan dengan dugaan aktivitas yang disebutnya berlangsung di dalam kawasan Pelabuhan Rakyat Luwuk.
“1,19 ton solar subsidi masih sedikit itu. Di dalam pelabuhan rakyat Luwuk, ada 2 gudang penimbun BBM solar subsidi ilegal. Dalam sehari bisa 25ribu liter solar dan dijual ke perusahaan menggunakan mobil tangki industri,” tulis Yamin dalam komentarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan yang lebih luas mengenai kemungkinan adanya penampungan dan penyaluran solar subsidi dalam jumlah besar di kawasan pelabuhan.
Baca Juga: Pemkab Banggai Dorong Produktivitas dan Kualitas Hasil Pertanian
Namun, informasi mengenai keberadaan dua gudang, kapasitas penampungan hingga 25 ribu liter per hari, serta penyaluran BBM kepada perusahaan masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan penelusuran dokumen.
Oleh sebab itu disinilah peran Polresta Banggai diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai pengawasan distribusi solar subsidi di wilayah Pelabuhan Rakyat Luwuk. Klarifikasi diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut sekaligus menghindari berkembangnya dugaan tanpa dukungan bukti yang memadai.
Jika ditemukan indikasi penyimpangan, penelusuran perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sumber pasokan hingga pihak yang menerima dan memanfaatkan BBM tersebut.
Baca Juga: Sekkab Banggai Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Dampak Kenaikan BBM dan Tarif Penerbangan
Dengan demikian, pengawasan tidak hanya berhenti pada tempat penyimpanan, tetapi juga mencakup rantai distribusi yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin