Pemkab Morut Fasilitasi HAKI untuk 53 Inovator IGA 2026

Ilham Nusi • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 07:57 WIB
RAPAT: Sekretaris Bappelitbangda Morut sekaligus Penanggung Jawab Sentra HAKI, La Ode Moh. Yani Samu (kanan) saat menghadiri rapat kerja penyerahan penghargaan untuk 53 motivator daerah di Ruang Tepotowoa, Kantor Bappelitbanga Morut, Selasa (6/10/2026). (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)
RAPAT: Sekretaris Bappelitbangda Morut sekaligus Penanggung Jawab Sentra HAKI, La Ode Moh. Yani Samu (kanan) saat menghadiri rapat kerja penyerahan penghargaan untuk 53 motivator daerah di Ruang Tepotowoa, Kantor Bappelitbanga Morut, Selasa (6/10/2026). (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)

RADAR PALU - Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Pemkab Morut) mendorong 53 inovator penerima penghargaan Innovation Government Award (IGA) 2026 segera melindungi karya mereka melalui pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Sejalan dukungan tersebut, Pemkab Morut menyediakan fasilitas pendaftaran melalui Sentra HAKI Bappelitbangda Morut.

Langkah itu bertujuan memberi kepastian hukum terhadap karya ilmiah, inovasi pelayanan publik, aplikasi, hingga kekayaan budaya daerah.

Baca Juga: Wabup Djira Dorong ASN Morut Lanjut S2

Sekretaris Bappelitbangda Morut sekaligus Penanggung Jawab Sentra HAKI, La Ode Moh. Yani Samu, menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja di Ruang Tepotowoa, Kantor Bappelitbanga Morut, Selasa (6/10/2026).

Rapat itu membahas rencana penyerahan penghargaan dari Bupati Morut Delis Julkarson Hehi untuk 53 inovator daerah yang sukses mengikuti ajang IGA 2026.

Di kesempatan itu, La Ode mengajak seluruh inovator memanfaatkan Sentra HAKI Bappelitbangda untuk mengurus perlindungan atas karya yang mereka hasilkan.

Baca Juga: Pemkab Sigi dan Kantah Perkuat Kerja Sama Pertanahan, Cegah Kerawanan Layanan Agraria

"Kami mendorong 53 inovator penerima IGA 2026 untuk memanfaatkan Sentra HAKI Bappelitbangda. Karya yang sudah dibuat perlu mendapat perlindungan agar memiliki kepastian hukum," kata La Ode.

Menurut La Ode, perlindungan HAKI tidak hanya berlaku untuk karya ilmiah dan inovasi teknologi. 

Pemkab Morut juga mendorong perlindungan terhadap kekayaan budaya daerah melalui pendaftaran HAKI dan pengusulan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).

Baca Juga: Kejari Palu-Bank Sulteng Perkuat Sinergi Hukum, Kembalikan Uang Hasil Pidana Perbankan Rp2,35 Miliar

Saat ini, terdapat sejumlah warisan budaya Morut yang sudah memiliki HAKI.

Momago dan Momata tercatat sebagai warisan budaya yang telah memperoleh perlindungan HAKI. Sementara itu, Gata sedang dalam proses pengusulan. 

Pemkab Morut juga menyiapkan pengusulan HAKI untuk Bahasa Mori, Baju Adat Mori, Motombori, Dui, dan Polohi Wasu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Morut.

Baca Juga: Kabar Baik, Morowali-Morut Masuk Pengolah dalam kepmen 157 

"Perlindungan HAKI juga penting untuk warisan budaya. Kami ingin kekayaan budaya Morowali Utara memiliki perlindungan dan kepastian hukum," ujar La Ode.

Upaya perlindungan HAKI juga menyentuh karya seni dan musik daerah.

Seniman Mori, Ellbert Molda Bandau, telah mendaftarkan HAKI untuk sejumlah karya musik.

Baca Juga: Industri Sawit Dorong Transformasi Ekonomi Berkelanjutan di Indonesia

Karya tersebut meliputi empat lagu daerah berbahasa Mori, satu lagu berbahasa Bungku, mars GKST Jemaat Eklesia Kolonodale, serta satu lagu tentang Morowali Utara berbahasa Indonesia.

La Ode berharap, langkah tersebut mendorong semakin banyak pelaku seni dan inovator mengamankan karya mereka secara legal.

"Kami ingin semakin banyak pelaku seni dan inovator di Morowali Utara yang mendaftarkan karyanya ke Sentra HAKI," tandasnya. (***)

Editor : Ilham Nusi
haki WBTB Inovator Pemkab Morut Budaya Mori