Disnakwan Sigi Perkuat Standar Penyembelihan Halal di RPH

Angel Sumbara • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 19:52 WIB
HALAL: Penguatan pemahaman penyembelihan halal, dilakukan melalui sosialisasi sertifikasi halal yang digelar di ruang pertemuan Disnakwan Sigi, Selasa (6/10/2026).(FOTO: ANGEL SUMBARA/RADAR PALU)
HALAL: Penguatan pemahaman penyembelihan halal, dilakukan melalui sosialisasi sertifikasi halal yang digelar di ruang pertemuan Disnakwan Sigi, Selasa (6/10/2026).(FOTO: ANGEL SUMBARA/RADAR PALU)

RADAR PALU – Kehalalan daging yang dikonsumsi masyarakat tidak hanya ditentukan dari jenis hewan, tetapi juga dari proses penyembelihannya.

Karena itu, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakwan) Kabupaten Sigi memperkuat pemahaman petugas Rumah Potong Hewan (RPH) mengenai tata cara penyembelihan sesuai standar halal.

Penguatan pemahaman tersebut dilakukan melalui sosialisasi sertifikasi halal yang digelar di ruang pertemuan Disnakwan Sigi, Selasa (6/10/2026).

Baca Juga: Pemkab Sigi dan Kantah Perkuat Kerja Sama Pertanahan, Cegah Kerawanan Layanan Agraria 

Kegiatan diikuti petugas RPH dan petugas kesehatan hewan yang menangani aktivitas pemotongan hewan di wilayah Kabupaten Sigi.

Materi disampaikan Nurhayani, S.Si., selaku Penyelia Halal sekaligus Konsultan Halal Sulawesi Tengah.

Dalam sosialisasi tersebut, petugas mendapatkan pemahaman mengenai peran penyelia halal dalam memastikan seluruh Proses Produk Halal (PPH) berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Bupati Sigi Bidik Lindu jadi Sentra Pertanian, Ingin Danau Dikelilingi Sawah

Nurhayani menjelaskan, penyelia halal memiliki tanggung jawab untuk mengawasi sekaligus mengoordinasikan penerapan proses halal, mulai dari bahan baku, penyembelihan, pengemasan hingga penyimpanan.

Termasuk memastikan adanya tindakan perbaikan dan pencegahan apabila ditemukan tahapan proses yang belum memenuhi ketentuan.

Menurutnya, koordinasi juga menjadi bagian penting dalam penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), termasuk ketika dilakukan pendampingan terhadap auditor halal dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Baca Juga: Bupati Sigi Ingatkan ASN, Setiap Kamis Wajib Kenakan Batik Taiganja dan Siga

Pada proses penyembelihan, petugas RPH diarahkan memperhatikan sejumlah ketentuan. Di antaranya menggunakan pisau yang tajam, memastikan posisi hewan menghadap kiblat, membaca basmalah untuk setiap hewan yang disembelih, serta memperhatikan kondisi hewan agar tidak mengalami perlakuan yang menyebabkan stres berlebihan.

Ketentuan tersebut penting karena penyembelihan hewan tidak sekadar berkaitan dengan proses pemotongan, tetapi juga menyangkut ketentuan keagamaan yang menentukan status kehalalan daging.

Sosialisasi juga mengingatkan bahwa ketidaksesuaian pada satu tahapan penyembelihan dapat berpengaruh terhadap status halal produk daging yang selanjutnya dikonsumsi masyarakat.

Baca Juga: Bupati Sigi Minta Tak Ada Ibu Hamil Luput dari Pemantauan

Di sisi lain, penerapan standar di RPH juga berkaitan erat dengan keamanan dan mutu pangan. Pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah penyembelihan menjadi bagian penting untuk memastikan daging yang beredar memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).

Melalui penguatan kapasitas petugas tersebut, Disnakwan Sigi mendorong agar prosedur penyembelihan di RPH diterapkan secara konsisten sekaligus mendukung pemenuhan persyaratan sertifikasi halal RPH di Kabupaten Sigi.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan jaminan yang lebih baik kepada masyarakat terhadap daging yang dikonsumsi, baik dari sisi kehalalan maupun keamanan pangannya.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
Kehalalan daging Pemotongan hewan Petugas Pemkab Sigi