RADAR PALU - Perubahan APBD Morut (Morut) 2026 mencatat pendapatan Rp1,25 triliun dan belanja Rp1,34 triliun.
Selisih kedua pos tersebut menghasilkan defisit sebesar Rp90,94 miliar yang ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang hampir sama.
Struktur tersebut tercantum dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Morut terhadap Rancangan Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah (RPAPBD) 2026 pada Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (29/9/2026).
Baca Juga: Bupati Ungkap Rencana Besar Sekolah Rakyat Touna Setelah Genap Berusia Setahun
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Morut Warda Dg. Mamala didampingi Wakil Ketua II Ambo Mai tersebut, dihadiri Bupati Morut Delis Julkarson Hehi.
Sebelum laporan hasil pembahasan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tersebut dibacakan Sekretaris DPRD Morut Heltan Ransa, rapat paripurna menyetujui RPAPBD Morut 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan Banggar dan TAPD, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Morut 2026 mencapai Rp1.252.498.987.770.
Baca Juga: Rumah Tak Layak Huni Masih Jadi PR, Sulteng Bidik 20.000 Rumah pada 2027
Komposisi pendapatan terdiri atas Pendapatan Transfer sebesar Rp1.025.535.179.033 dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp217.361.979.716.
Di sisi lain, belanja daerah mencapai Rp1.343.443.035.671,40.
Perbedaan antara pendapatan dan belanja tersebut menghasilkan defisit sebesar Rp90.944.047.901,40.
Baca Juga: Bupati Touna Dorong Program Bedah Rumah Merah Putih Dimanfaatkan secara Maksimal
Banggar dan TAPD menyepakati struktur pembiayaan untuk menutup defisit Perubahan APBD Morut 2026.
Penerimaan pembiayaan mencapai Rp139.780.453.793,18. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan mencapai Rp48.836.405.892.
Dengan struktur tersebut, pembiayaan netto mencapai Rp90.944.047.901,18.
Baca Juga: Warda Tegaskan Efisiensi APBD Morut Harus Kembali ke Masyarakat
Nilai pembiayaan netto tersebut menjadi sumber penutup defisit dalam struktur Perubahan APBD Morut 2026.
Heltan menjelaskan penyesuaian postur Perubahan APBD 2026 mengacu pada hasil pembahasan KUA/PPAS Perubahan 2026.
Pergeseran anggaran belanja memprioritaskan belanja wajib atau mandatory spending, urusan pelayanan dasar masyarakat, serta penyelesaian program prioritas yang sempat tertunda.
Baca Juga: Diduga Pengambilan Material Tanpa izin di Desa Bente, Polres Cek Lokasi
"Pergeseran anggaran belanja dilakukan dengan memprioritaskan memenuhi belanja wajib (Mandatory Spending), urusan pelayanan dasar masyarakat dan penyelesaian program prioritas yang sempat tertunda," kata Heltan.
Banggar dan TAPD juga menyepakati tidak ada lagi perubahan terhadap belanja maupun pendapatan yang telah dibahas.
"Sesuai hasil kesepakatan bersama antara Banggar DPRD dan TAPD, maka tidak ada lagi perubahan belanja maupun pendapatan," jelas Heltan.
Baca Juga: Surat PAW Wakil Ketua DPRD Palu dari NasDem Masuk, Sekwan: KPU Sudah Beri Jawaban
Di tengah sisa waktu pelaksanaan anggaran yang terbatas, Banggar meminta pemerintah daerah segera mengakselerasi program dan kegiatan setelah Perubahan APBD ditetapkan.
"Mengingat sisa waktu pelaksanaan anggaran yang sangat terbatas, pemerintah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera melakukan akselerasi pelaksanaan program dan kegiatan pasca penetapan Perubahan APBD," kata Heltan.
Banggar juga meminta TAPD memperketat pengawasan terhadap progres fisik dan keuangan di setiap OPD.
Baca Juga: Rumah Warga di Desa Dongin Banggai Ludes Terbakar
"Meminta TAPD untuk melakukan pengawasan ketat terhadap progres fisik dan keuangan di setiap OPD agar tidak terjadi keterlambatan pencairan dana atau penumpukan anggaran di akhir tahun," ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah perlu mengoptimalkan sisa waktu anggaran untuk mencapai target PAD yang telah disepakati.
"Pemerintah Daerah diharapkan tetap melakukan inovasi dan upaya optimalisasi dalam sisa waktu yang ada untuk mencapai target PAD yang telah disepakati bersama," katanya.
Baca Juga: 10 Koperasi Desa Merah Putih di Sulteng Siap Beroperasi
Banggar menyatakan dokumen Perubahan APBD 2026 telah melalui proses penelaahan, pergeseran, dan penyelarasan anggaran bersama TAPD.
Heltan juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Banggar DPRD serta TAPD atas proses pembahasan tersebut.
"Sinergi yang harmonis ini memastikan bahwa dokumen Perubahan APBD ini dapat diselesaikan tepat waktu demi keberlanjutan program pembangunan daerah yang menyentuh kepentingan masyarakat," tuturnya.
Baca Juga: Pantai Kilo 5 Akan Ditata Kembali, Kebersihan Menjadi Perhatian Utama
Dengan selesainya pembahasan tersebut, pelaksanaan Perubahan APBD Morut 2026 memasuki tahap eksekusi.
Banggar meminta pemerintah daerah menjaga pelaksanaan anggaran sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usai pembacaan laporan tersebut, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama Bupati Morut dengan DPRD Morut sebagai persyaratan formal.
Baca Juga: Disnaker Sulteng Uji DPPB 4 Tenant PT IMIP, K3 Jadi Kunci Keberlanjutan Industri Nikel
Pimpinan rapat selanjutnya mempersilahkan Bupati Delis Julkarosn hehi menyampaikan pendapat akhir atas laporan Banggar tersebut.
Bupati Delis mengatakan, penyusunan APBD Perubahan 2026 merupakan hasil komunikasi antara pimpinan dan anggota Banggar DPRD Morut bersama TAPD.
"Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara, saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim Banggar dan TAPD yang telah bersama menghasilkan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026," ujarnya.
Baca Juga: Dari Toili Jaya, Pesan Maulid Dimulai dari Rumah dan Keluarga
Menurut Delis, hasil kesepakatan APBD Perubahan 2026 belum sempurna. Namun, pemerintah daerah dan DPRD telah berupaya menyusun anggaran berdasarkan kondisi fiskal yang tersedia.
"APBD Morut turun dari kisaran Rp1,6 hingga Rp1,7 triliun menjadi sekitar Rp1,3 triliun. Kondisi ini disebabkan empat faktor utama yang memengaruhi penurunan tersebut," kata Delis. (***)
Editor : Ilham Nusi