RADAR PALU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tojo Unauna (Touna), terus menunjukkan komitmen nyatanya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh elemen masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Pada Senin, 28 September 2026,
Pemkab Touna resmi menggelar pembahasan sekaligus penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat pimpinan wilayah BPJS Ketenagakerjaan Palu ini dihadiri oleh Bupati Touna yang diwakili oleh Sekretaris (Sekkab), serta didampingi oleh Kepala BPKAD dan Kepala Dinas (Kadis) PMD Kabupaten Touna.
Baca Juga: Pemkab Touna Perkuatan Ekonomi Daerah
Melalui kerja sama ini, program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diperluas untuk mencakup kelembagaan desa serta non-perangkat desa di seluruh wilayah Kabupaten Tojuna.
Sasaran penerima manfaat meliputi berbagai organisasi kemasyarakatan dan lembaga keagamaan desa, antara lain: Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Karang Taruna, Kader Posyandu, Imam desa dan petugas keagamaan (Gereja, Pura, dan tempat ibadah lainnya).
Jangkauan hingga 20 Ribu Peserta di 134 Desa secara teknis, terdapat kurang lebih 50 peserta per desa dari kelembagaan desa yang tertanggung dalam program baru ini.
Baca Juga: Pemkab Touna Bahas Rekomendasi Pencegahan LGBT
Jumlah ini menambah kuota 100 pekerja rentan per desa yang telah ditanggung sebelumnya, sehingga total peserta yang terlindungi mencapai sekitar 150 orang per desa (di luar perangkat desa resmi).
Jika dikalkulasikan di seluruh 134 desa yang ada di Kabupaten Touna, total warga dan pekerja yang tertanggung melalui pembiayaan Pemkab Touna mencapai sekitar 20.000 peserta.
Langkah ini merupakan bentuk kepedulian dan wujud nyata Pemkab Touna dalam memberikan kepastian jaminan sosial.
Dengan adanya perlindungan ini, para pekerja dan pengabdi masyarakat di tingkat desa dapat menjalankan tugas sehari-hari dengan lebih tenang, sekaligus mendapatkan santunan perlindungan jika terjadi risiko atau hal-hal yang tidak diinginkan selama melaksanakan pekerjaannya.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin