18 Hari, Kasus Dugaan Mahar Alsintan Masih Gelap

Nendra Prasetya • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 19:09 WIB
KANTOR: Kantor Bupati Banggai.(FOTO: NENDRA PRASETYA/RADAR PALU).
KANTOR: Kantor Bupati Banggai.(FOTO: NENDRA PRASETYA/RADAR PALU).

RADAR PALU — Sudah 18 hari sejak Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman secara terbuka memerintahkan aparat kepolisian mengusut dugaan praktik “mahar” dalam penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian atau alsintan di Kabupaten Banggai.

Namun hingga saat ini masih belum ada gambaran mengenai sejauh mana perkara tersebut telah ditangani.

Kasus ini mencuat pada 10 September 2026, saat Mentan Amran melakukan kunjungan kerja dan panen raya di Kabupaten Banggai. Dalam dialog dengan petani, muncul pengakuan mengenai dugaan permintaan uang hingga Rp150 juta untuk memperoleh bantuan combine harvester.

Baca Juga: BGN Akui Menu Lokal Banggai Sulit Diolah

Mendengar pengakuan tersebut, Mentan Amran langsung meminta aparat kepolisian mengusut persoalan itu. Dalam keterangan resmi Kementerian Pertanian, Amran bahkan menegaskan agar aparat tidak memberi ruang terhadap praktik pungutan dalam program bantuan pemerintah. 

Perintah itu disampaikan secara terbuka dan bahkan langsung diarahkan kepada Kapolresta Banggai yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Namun sehari setelah perintah tersebut mencuat, ketika dikonfirmasi mengenai tindak lanjutnya, Kapolresta Banggai Kombes Pol. Hendri Yulianto justru mengarahkan wartawan untuk menghubungi Kasat Reskrim.

“Silakan hubungi Kasat Reskrim, nanti ditindaklanjuti sama Kasat Serse,” katanya saat dikonfirmasi pada Jumat 25/09/2026.

Upaya konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan terbaru juga telah dilakukan kepada Kasat Reskrim Polresta Banggai melalui pesan WhatsApp. Namun hingga naskah ini disusun, belum ada pernyataan atau tanggapan yang diberikan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Sementara dari jajaran Satreskrim, perkara disebut masih berjalan dan sedang didalami. Polisi juga menyebut belum dapat menyampaikan siapa saja yang telah diperiksa dengan alasan proses pendalaman masih berlangsung.

“Pengusutan kasus tersebut masih berjalan dan sedang dikembangkan. Kami juga belum dapat menyampaikan siapa saja yang telah diperiksa karena masih proses pendalaman,” terang Kanit III Satreskrim Polresta Banggai IPDA Muhammad Hasbi Al-Kautsar.

Sampai dengan saat ini sudah 16 hari telah berlalu pihak kepolisian masih belum bisa mengungkap indikasi pidana dalam dugaan permintaan uang Rp150 juta tersebut.

Dugaan tersebut menyangkut program bantuan pemerintah kepada petani, sementara Menteri Pertanian sendiri telah menyatakan bahwa bantuan alsintan tidak semestinya dibebani pungutan. Kementerian Pertanian juga menyebut bahwa bantuan pertanian pemerintah ditujukan untuk mendukung petani dan tidak boleh dijadikan ruang untuk meminta bayaran.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
Pemerintah Penyaluran bantuan Dialog pertanian Kabupaten Banggai