Dokumen tersebut menjadi pedoman bagi kedua desa dalam mengelola sampah secara mandiri dan berbasis masyarakat, mulai dari pemilahan sampah rumah tangga, pengelolaan melalui Bank Sampah, hingga pengolahan sampah organik menjadi kompos yang bernilai ekonomi.
Kepala Desa Loru, Agus Prianto, mengatakan pengesahan dokumen tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam mendorong pengelolaan sampah sebagai bagian dari ekonomi sirkular.
Baca Juga: OJK Sulteng Dorong Ekosistem Keuangan Inklusif di Desa Luk Panenteng
“Selama ini sampah jadi masalah. Dengan dokumen ini, kita punya aturan main yang jelas. Siapa memilah, siapa mengangkut, siapa mengolah. Harapannya Desa Loru bisa bersih dan hasil kompos bisa membantu petani,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Perkumpulan Relawan untuk Orang dan Alam (ROA), Artati Bingge, mengapresiasi proses penyusunan dokumen yang dilakukan bersama oleh kedua desa. Ia berharap Loru dan Ngatabaru dapat menjadi contoh bagi desa lain di Kabupaten Sigi.
“Dua desa ini dapat menjadi bukti pengelolaan sampah bisa berjalan dengan dukungan dokumen sebagai petunjuk dalam pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir,” jelasnya.
Baca Juga: Sambut Hari Tani, Aliansi Mahasiswa Pertanian Desak Pemerintah Sulteng Lindungi Lahan Produktif
Kegiatan tersebut difasilitasi ROA dengan dukungan Yayasan KEHATI melalui program SOLUSI Darat dan Laut Lestari. Dalam kegiatan itu juga diserahkan komposter kepada nasabah Bank Sampah Desa Loru teraktif.
Program ini diharapkan mendorong penguatan kelembagaan Bank Sampah, peningkatan produksi kompos, serta penyusunan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah.
Editor : Wahono.