RADAR PALU - Operasi penertiban di kawasan hutan Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol memasuki babak yang lebih luas.
Tim Gabungan Penertiban Kawasan Hutan menegaskan, kawasan sasaran operasi bukan semata aktifitas pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), melainkan seluruh bentuk aktivitas non-kehutanan tanpa izin yang berlangsung di dalam kawasan hutan negara.
Penegasan itu sekaligus menjawab polemik mengenai keberadaan sejumlah alat berat yang ditemukan di jalur menuju kawasan pertambangan Desa Bodi.
Baca Juga: 22 Ekskavator PETI Bodi Tidak Diamankan di Kantor Polisi, Diduga Berada di Lokasi Pengusaha di Buol
Status lokasi menjadi titik tekan utama selama berada dalam kawasan hutan negara, dan tidak memiliki dasar perizinan yang sah, keberadaan maupun penggunaannya dapat menjadi bagian dari objek penertiban.
Operasi penyisiran yang dimulai sejak 17 September 2026 itu dilakukan menyusul dugaan perubahan bentang alam secara masif, akibat aktivitas alat berat di sepanjang aliran Sungai Bodi hingga kawasan pegunungan.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pogogul, Ir. Abram, SP., M.Si, menegaskan operasi berjalan dalam dua aspek sekaligus, yakni pengamanan kawasan hutan dan penindakan terhadap PETI yang berada di dalamnya.
Baca Juga: 22 Ekskavator Disita dari PETI Bodi Buol, Mengapa Tak Dititip di Markas Polisi?
"Operasi pengamanan kawasan hutan. Dua-duanya jalan, satu kali jalan. Kawasan, baru PETI. PETI ada dalam kawasan, " terang Abram, Rabu (23/9/2026).
Menurut Abram, status kawasan menjadi parameter penting dalam menentukan tindakan di lapangan. Karena itu, keberadaan alat berat ekskavator di kawasan hutan tidak serta-merta dianggap terbebas dari penindakan hanya karena alat tersebut sedang tidak melakukan aktivitas pertambangan.
"Kalau dia ada dalam kawasan hutan, semua kena. Mau menghindar PETI, tidak dapat PETI. Mau menghindar bagaimana kalau dalam kawasan, "sebutnya.
Baca Juga: Pemkab Buol Bentuk Tim Satgas Penertiban PETI
Polemik juga muncul setelah terdapat klaim bahwa sejumlah alat berat berada di kawasan perkebunan masyarakat atau areal yang dikaitkan dengan hutan desa, khususnya pada jalur Desa Diapati menuju kawasan pertambangan Desa Bodi.
Kepala KPH Pogogul Abram menegaskan, keberadaan skema hutan desa tidak serta merta memberikan kewenangan untuk menjalankan aktivitas pertambangan.
Ia menjelaskan, hutan desa merupakan skema perizinan pengelolaan kawasan dengan batas-batas pemanfaatan tertentu. Status tersebut bukan hak kepemilikan atas kawasan dan tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan kegiatan pertambangan.
Baca Juga: Selidiki Dugaan PETI, Polda Sulteng Amankan 22 Excavator dari Perkebunan Warga Buol
"Tidak boleh pertambangan. Aktivitas pertambangan kalau ada itu di dalam hutan desa, tidak boleh, "tegasnya.
Lebih jauh Abram menyebut titik-titik pertambangan yang menjadi sasaran penyisiran di kawasan Desa Bodi, termasuk wilayah yang disebut masyarakat sebagai Nunuk dan Diapati, menurut KPH Pogogul justru berada di luar areal hutan desa.
"Di pertambangan yang sekarang di atas, orang bilang Nunuk, Diapati itu sudah di luar hutan desa. Itu kawasan hutan murni. Sudah di luar hutan desa itu, aksesnya melalui hutan desa, "bebernya.
Baca Juga: Gakkum Masuk, Barang Bukti Ekskavator di PETI Desa Bodi Kabupaten Buol Disita
Pernyataan tersebut membuat persoalan tidak lagi semata berkutat pada aktivitas tambang, tetapi juga menyangkut bagaimana akses menuju kawasan pertambangan dapat terbentuk dan digunakan.
Abram mengungkapkan, sebelumnya pernah terdapat usulan pembukaan akses jalan yang dikaitkan dengan kepentingan pengembangan hutan desa. Namun, izin resmi dari otoritas kehutanan tidak diberikan karena terdapat kekuatiran akses tersebut justeru dimanfaatkan untuk kepentingan pertambangan ilegal.
KPH Pogogul juga mengingatkan bahwa pengelolaan hutan desa memiliki batas waktu dan ketentuan pemanfaatan.
Baca Juga: Semakin Ngeri, Aktivitas PETI di Hutan Bugu Buol, WALHI Sulteng Siap Tindak Lanjuti Laporan
"Perlu dicatat, hutan desa itu hak kelola 35 tahun, bukan hak milik. Kalau buruk pengelolaannya atau disalhgunakan, izinnya bisa dievaluasi dan dicabut oleh Kementerian, "tandas Abram.
Dengan demikian, klaim bahwa suatu aktivitas berada di wilayah yang dikelola masyarakat tetap harus diuji berdasarkan peta dan status kawasan, serta izin pemanfaatan yang berlaku.
Hal tersebut menjadi penting dalam operasi Bodi karena terdapat perbedaan penyebutan antara perkebunan masyarakat, hutan desa, akses menuju tambang, dan kawasan hutan negara.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin