RADAR PALU - Sebanyak lima ekor sapi yang berkeliaran di wilayah Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, diamankan oleh petugas gabungan pada Senin (21/9/2026).
Penertiban dilakukan sekitar pukul 10.30 Wita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dikoordinasikan oleh Kasi Trantibum, Rahmadin, S.IP., M.M., bersama Pemerintah Kelurahan Gunung Bale dan Kasi Trantib Kecamatan Banawa, Rahmad, S.Sos.
Kelima ekor sapi tersebut kemudian digiring dan diamankan di area belakang Kantor Camat Banawa untuk menjalani proses penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kapolres Donggala Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis Saat Kunker ke Rio Pakava
Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta keselamatan masyarakat. Keberadaan hewan ternak yang dilepasliarkan dinilai berpotensi mengganggu pengguna jalan dan menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Dari lima ekor sapi yang diamankan, dua ekor di antaranya telah diambil kembali oleh pemiliknya setelah menyelesaikan proses administrasi dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemilik juga dikenakan sanksi berupa denda penertiban.
Dari bukti slip setoran, pemilik sapi dikenakan denda sebesar Rp600 ribu. Denda yang telah dibayarkan tersebut selanjutnya disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Donggala.
Baca Juga: Bupati Donggala Emosi Temui Pendemo P3K, Pastikan Gaji Terbayarkan
Pemerintah Kecamatan Banawa bersama Pemerintah Kelurahan Gunung Bale mengimbau masyarakat, khususnya pemilik hewan ternak, agar tidak membiarkan ternaknya berkeliaran bebas.
Pemilik diminta mengandangkan dan mengawasi hewan ternaknya untuk menjaga keamanan, kebersihan, serta kenyamanan lingkungan.
“Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban umum dan mencegah terjadinya gangguan maupun kecelakaan yang disebabkan oleh hewan ternak yang berkeliaran di jalan,” imbau Camat Banawa, Mohammad Reza.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin