RADAR PALU — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Banggai memperketat pengawasan terhadap mobilitas kapal asing yang masuk ke wilayah Kabupaten Banggai.
Langkah tersebut dilakukan menyusul aktivitas sejumlah kapal asing yang mendukung kegiatan operasional perusahaan-perusahaan besar di sektor hilir minyak dan gas bumi (migas).
Sejumlah kapal asing diketahui masuk dan beraktivitas untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan seperti Donggi-Senoro LNG (DSLNG) serta Panca Amara Utama (PAU) atau ESSA. Kondisi ini menjadi perhatian Imigrasi, terutama dalam memastikan keberadaan kapal, awak kapal, maupun warga negara asing (WNA) tetap sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Banggai, Rangga Putra Yudha Asmara, mengatakan pengawasan terhadap kapal asing menjadi bagian dari tugas keimigrasian, khususnya ketika terdapat aktivitas kapal dan orang asing di wilayah kerja perusahaan.
Baca Juga: Potensi Lokal Pakan Ternak Jadi Fokus Penguatan Peternakan di Banggai
"Kami terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing maupun aktivitas kapal asing yang masuk ke wilayah Kabupaten Banggai. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas tersebut sesuai dengan ketentuan dan dokumen keimigrasian yang berlaku," kata Rangga.
Selain kapal asing, Imigrasi TPI Banggai juga melakukan pengawasan terhadap WNA yang bekerja dan beraktivitas di dua perusahaan hilir migas tersebut.
Hingga September 2026, tercatat sekitar 70 WNA berada di lingkungan DSLNG dan PAU/ESSA. Keberadaan puluhan WNA tersebut berkaitan dengan aktivitas operasional perusahaan, termasuk kebutuhan tenaga kerja maupun tenaga ahli dari luar negeri.
Baca Juga: Lima Kades Menanti Eksekusi, Bupati Banggai Diberi Waktu 21 Hari
Rangga menjelaskan, pengawasan terhadap WNA dilakukan tidak hanya pada saat mereka masuk ke wilayah Banggai, tetapi juga selama berada dan menjalankan aktivitas di daerah tersebut.
"Yang kami awasi bukan hanya dokumennya, tetapi juga kegiatan orang asing tersebut. Kami memastikan aktivitas yang dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan," ujarnya.
Menurutnya, perkembangan industri hilir migas di Kabupaten Banggai turut meningkatkan mobilitas orang asing. Karena itu, pengawasan keimigrasian perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan koordinasi bersama perusahaan dan instansi terkait.
Baca Juga: Cegah Lonjakan HIV/AIDS, KPAK Banggai Gandeng Organisasi Lintas Sektor
"Dengan adanya aktivitas perusahaan yang melibatkan tenaga kerja asing maupun kapal asing, tentu pengawasan harus terus kami tingkatkan. Kami juga melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait agar keberadaan orang asing di Banggai tetap terpantau," kata Rangga.
Pengawasan tersebut sekaligus menjadi langkah antisipasi terhadap potensi pelanggaran keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal maupun aktivitas orang asing yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Imigrasi TPI Banggai memastikan pengawasan terhadap kapal asing dan WNA akan terus dilakukan, khususnya di kawasan yang menjadi pusat aktivitas industri dan investasi asing di Kabupaten Banggai.
Baca Juga: Hadapi Karhutla di Pegunungan, BPBD Banggai Terkendala Peralatan
Dengan semakin berkembangnya sektor hilir migas, mobilitas orang asing diperkirakan tetap menjadi bagian dari aktivitas industri. Imigrasi pun menegaskan pengawasan akan terus diperkuat untuk memastikan seluruh kegiatan orang asing berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin