Diduga Lakukan Perselingkuhan, Kades Doulan Kecamatan Bokat Diberhentikan Sementara dari Jabatannya 

Muchsin Siradjudin • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 16:34 WIB
PEMBERHENTIAN: Pemberhentian Kades Doulan, dihadiri Camat Bokat Moh. Ikhsan Mangge, Kadis PMD Kabupaten Buol, Arfandi Wehantauw, dan jajaran Pemdesa.(FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).
PEMBERHENTIAN: Pemberhentian Kades Doulan, dihadiri Camat Bokat Moh. Ikhsan Mangge, Kadis PMD Kabupaten Buol, Arfandi Wehantauw, dan jajaran Pemdesa.(FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).

RADAR PALU - Pemerintah Kabupaten Buol melalui Dinas PMD resmi menindaklanjuti proses pemberhentian sementara Kades Doulan Kecamatan Bokat Sudarmin Magrib dari jabatannya 

Kepala Dinas PMD Kabupaten Buol, Arfandi A,Wehantow, S.IP., M.Si, menjelaskan pemberhentian sementara terhadap Kades tersebut ditetapkan berdasarkan SK Bupati Buol dan mekanisme Peraturan yang berlaku.

Pemberhentian sementara itu dilakukan tujuannya tak lain untuk memudahkan proses pemeriksaan terhadap Kades terkait dengan permasalahan yang ia hadapi sebagaimana informasi yang sempat viral di platform media sosial maupun media online lainnya.

Baca Juga: Pertamina Pastikan Distribusi BBM Subsidi di Buol dan Tolitoli Tetap Berjalan Kondusif

" Jadi SK pemberhentian sementara yang ditandatangani pak Bupati itu, secara resmi saya serahkan langsung kepada Kades bersangkutan Sudarmin Magrib Jumat (18/9-2026) dikantor Desa Doulan " jelas Arfandi kepada media ini 

Penyerahan SK itu juga disaksikan  Camat Bokat Ikhsan Mangge, Ketua BPD, Sekretaris desa Doulan dan sejumlah aparat desa 

Menyusul terkait  pemberhentian itu lanjut Arfandi, maka sesuai UU 6/2014 pasal 45  penyelenggaraan pemerintahan Desa Doulan diserahkan kepada Sekretaris Desa.

Baca Juga: 100 Titik Api Terdeteksi di Buol, Baru 29 Berhasil Dipadamkan

Kesempatan itu juga Arfandi menekankan agar dalam proses pergantian tersebut perlu menjaga  kondusifitas Desa Doulan. Dengan tetap memberikan  pelayanan terbaik kepada masyarakat desa, serta menjaga disiplin kerja perangkat desa.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
Kades diberhentikan Terkait permasalahan Sesuai mekanisme Peraturan yang berlaku