RADAR PALU - Pemerintah Kabupaten Buol melalui Dinas PMD resmi menindaklanjuti proses pemberhentian sementara Kades Doulan Kecamatan Bokat Sudarmin Magrib dari jabatannya
Kepala Dinas PMD Kabupaten Buol, Arfandi A,Wehantow, S.IP., M.Si, menjelaskan pemberhentian sementara terhadap Kades tersebut ditetapkan berdasarkan SK Bupati Buol dan mekanisme Peraturan yang berlaku.
Pemberhentian sementara itu dilakukan tujuannya tak lain untuk memudahkan proses pemeriksaan terhadap Kades terkait dengan permasalahan yang ia hadapi sebagaimana informasi yang sempat viral di platform media sosial maupun media online lainnya.
Baca Juga: Pertamina Pastikan Distribusi BBM Subsidi di Buol dan Tolitoli Tetap Berjalan Kondusif
" Jadi SK pemberhentian sementara yang ditandatangani pak Bupati itu, secara resmi saya serahkan langsung kepada Kades bersangkutan Sudarmin Magrib Jumat (18/9-2026) dikantor Desa Doulan " jelas Arfandi kepada media ini
Penyerahan SK itu juga disaksikan Camat Bokat Ikhsan Mangge, Ketua BPD, Sekretaris desa Doulan dan sejumlah aparat desa
Menyusul terkait pemberhentian itu lanjut Arfandi, maka sesuai UU 6/2014 pasal 45 penyelenggaraan pemerintahan Desa Doulan diserahkan kepada Sekretaris Desa.
Baca Juga: 100 Titik Api Terdeteksi di Buol, Baru 29 Berhasil Dipadamkan
Kesempatan itu juga Arfandi menekankan agar dalam proses pergantian tersebut perlu menjaga kondusifitas Desa Doulan. Dengan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat desa, serta menjaga disiplin kerja perangkat desa.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin