RADAR PALU – Bupati Banggai Amirudin Tamoreka disebut tidak akan mengembalikan lima kepala desa ke jabatan semula meski putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemberhentian mereka telah berkekuatan hukum tetap.
Sikap tersebut mencuat dalam sidang pengawasan pelaksanaan putusan di PTUN Palu, Senin (7/9/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Yudi Rinaldi Surachman, S.H., M.H., kuasa Tergugat menyampaikan bahwa Bupati Banggai tidak akan menempatkan atau mengembalikan para pemohon ke jabatan kepala desa seperti semula.
Baca Juga: PTUN Palu Panggil Lagi Bupati Banggai, Eksekusi Putusan 6 Kades Kembali Disidangkan
Lima kepala desa yang menjadi pemohon dalam proses pengawasan tersebut yakni Sudarsono, Ruhyana, Indri Yani Madalombang, Mustofa dan H. Manippi.
Masing-masing perkara tercatat dengan Nomor 21/G/2025/PTUN.PL, 22/G/2025/PTUN.PL, 24/G/2025/PTUN.PL, 25/G/2025/PTUN.PL dan 26/G/2025/PTUN.PL, dengan Bupati Banggai sebagai Tergugat.
Mendengar pernyataan tersebut, hakim PTUN Palu meminta agar sikap Bupati tidak hanya disampaikan secara lisan dalam persidangan.
Baca Juga: Eks Rektor Unsimar Banding Putusan PTUN Palu, Soroti Ketidakpastian Hukum Sengketa Pemberhentian
PTUN meminta pihak Bupati menuangkan sikap tersebut dalam surat resmi dan segera menyerahkannya kepada pengadilan.
Hakim Yudi menjelaskan, surat tertulis diperlukan sebagai bagian dari administrasi pengawasan sekaligus bentuk pertanggungjawaban pihak Tergugat, baik dalam kapasitas jabatan maupun secara personal.
Dengan demikian, proses pengawasan pelaksanaan putusan belum berakhir. PTUN Palu masih menunggu sikap resmi tertulis dari Bupati Banggai sebelum menentukan tahapan selanjutnya.
Baca Juga: PTUN Menangkan Ahli Waris Gatot Subroto, BPN Sigi Didesak Tindak Lanjuti Putusan
Hakim juga menyampaikan proses pengawasan dapat berjalan secara berjenjang sesuai ketentuan. Apabila diperlukan, proses tersebut dapat diteruskan kepada instansi atau pimpinan pada tingkat yang lebih tinggi.
Kuasa hukum lima kepala desa, La Ode Muhammad Dzul Fijar, menyayangkan sikap Bupati Banggai yang disebut tidak akan menjalankan putusan dengan mengembalikan para pemohon ke jabatan semula.
Menurut Fijar, para kepala desa telah menempuh seluruh proses hukum dan memperoleh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, setelah memenangkan perkara, mereka masih harus memperjuangkan agar putusan tersebut benar-benar dilaksanakan.
“Bagi kami, ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi pemerintahan, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap hukum dan kewibawaan lembaga peradilan,” ujar Fijar.
Ia menegaskan putusan pengadilan yang telah inkracht tidak semestinya dijalankan atau diabaikan berdasarkan kehendak pejabat.
“Pejabat wajib tunduk pada hukum dan putusan pengadilan,” tegasnya.
Dalam persidangan, pihak Tergugat sebelumnya menyampaikan bahwa Bupati Banggai masih memiliki pertimbangan mengenai langkah yang akan ditempuh dalam melaksanakan putusan PTUN Palu dan PT TUN Makassar.
Salah satu pertimbangan yang disampaikan yakni rencana memberikan edukasi kepada masyarakat dan para kepala desa mengenai kedudukan serta prinsip netralitas kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pihak Tergugat juga menyampaikan adanya rencana atau kemungkinan menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Namun, pihak pemohon menilai rencana tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Mereka meminta mekanisme pengawasan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
Perkara ini bermula dari sengketa pemberhentian enam kepala desa oleh Bupati Banggai. Para kepala desa kemudian menggugat keputusan tersebut melalui proses peradilan tata usaha negara hingga tingkat banding.
Dalam sidang pengawasan, pihak pemohon menegaskan pokok sengketa telah diperiksa pada tingkat pertama dan banding. Karena itu, persoalan yang kini menjadi perhatian adalah pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut dokumen persidangan, amar putusan memerintahkan Bupati mencabut keputusan pemberhentian serta memulihkan kembali kedudukan dan hak para pemohon.
Namun, hingga sidang pengawasan berlangsung, para pemohon disebut belum kembali menjalankan jabatan tersebut.
Adapun tim Kuasa Hukum Tergugat yang hadir dalam persidangan terdiri atas Asisten I Bupati Luwuk Mujiono, Kepala Badan Kepegawaian Fahmi, Kepala Perencanaan Perundang-undangan Fatmawati, serta Kabag Hukum Pemkab Banggai Zainuddin.
PTUN Palu selanjutnya meminta sikap Bupati Banggai mengenai pelaksanaan putusan dituangkan secara tertulis. Pengawasan akan berlanjut setelah pengadilan menerima dokumen resmi tersebut, termasuk koordinasi dengan instansi terkait sesuai tahapan yang berlaku.
Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Bupati Banggai Amirudin Tamoreka maupun Pemerintah Kabupaten Banggai untuk memberikan penjelasan resmi terkait sikap terhadap putusan PTUN dan proses pengawasan pelaksanaannya. ***
Editor : Rony Sandhi