SIGI, RADAR PALU – Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar penyuluhan hukum bertema "Pencegahan Tindak Pidana Korupsi" di Aula Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman aparatur pemerintah daerah dalam mencegah praktik korupsi melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Penyuluhan yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 13.00 WITA tersebut dihadiri Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Aliansyah, S.H., M.H., bersama jajaran Puspenkum, termasuk Hadi Riyanto, S.H., M.H.
Turut hadir Wakil Bupati Sigi Dr. Samuel Yansen Pongi, S.E., M.Si., Ketua DPRD Kabupaten Sigi Minhar Tjeho, S.Ag., M.H., serta Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Irwan Ganda Saputra, S.H., M.H. Kegiatan juga diikuti para kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, direktur rumah sakit daerah, hingga unsur pemerintahan lainnya di lingkungan Kabupaten Sigi.
Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Irwan Ganda Saputra menyampaikan apresiasi kepada Puspenkum Kejaksaan Agung RI atas penyelenggaraan penyuluhan hukum tersebut.
Menurutnya, Puspenkum memiliki peran strategis, tidak hanya dalam menyampaikan informasi hukum kepada masyarakat, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Baca Juga: Kejari Sigi Menang Praperadilan, Tersangka Pungli Proyek Peternakan Segera Disidang
Ia menegaskan bahwa sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi langkah penting dalam meningkatkan literasi hukum sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Pada kesempatan itu, Irwan juga memaparkan sejumlah capaian Kejari Sigi melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Salah satunya keberhasilan melakukan penagihan piutang pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan nilai tagihan mencapai Rp1,819 miliar, di mana Rp516 juta di antaranya telah berhasil dipulihkan.
Selain itu, Kejari Sigi juga berhasil membantu pemulihan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp44,8 juta, serta melakukan penertiban kendaraan dinas yang bermasalah.
Di bidang pencegahan, Kejari Sigi terus menjalankan berbagai program edukasi hukum seperti Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa, dan Penerangan Hukum, sebagai langkah preventif menekan angka kriminalitas yang pada 2026 tercatat mencapai 150 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), didominasi kasus pencurian, narkotika, dan penganiayaan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Aliansyah, menekankan pentingnya kepatuhan pemerintah daerah terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejari Sigi, Perusahaan Penunggak Iuran Mulai Dipanggil
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Aliansyah juga menegaskan bahwa pemidanaan merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir dalam penegakan hukum.
Karena itu, setiap dugaan pelanggaran terlebih dahulu perlu diselesaikan melalui mekanisme pembinaan, pemeriksaan, dan pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Baca Juga: BRI Poso dan Pemkab Poso Targetkan Tunggakan Pinjaman ASN Tuntas Akhir 2026, Kejari Kawal Penyelesai
"Melalui APIP, pelanggaran dapat diklarifikasi, diperiksa, dan diberikan rekomendasi perbaikan atau tindakan administratif. Proses pidana menjadi langkah terakhir apabila ditemukan unsur tindak pidana atau penyelesaian administratif tidak dapat dilakukan," jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dapat memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah sebagai langkah preventif, sedangkan Bidang Intelijen berperan melakukan pengamanan terhadap potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat menghambat pembangunan proyek strategis.
Selain itu, Aliansyah menjelaskan keberadaan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Kementerian Dalam Negeri yang mengatur mekanisme koordinasi dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi melalui pertukaran informasi yang telah diverifikasi.
Baca Juga: Perdana di Sulteng, Jaksa Agung RI Kunjungi Kejari Sigi dan Resmikan Gedung Baru
Kegiatan berlangsung interaktif dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan peserta dan dijawab langsung oleh para narasumber. Penyuluhan hukum ditutup sekitar pukul 13.00 WITA dalam suasana aman, tertib, dan kondusif.
Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan Ganda Saputra, berharap kegiatan tersebut semakin memperkuat komitmen seluruh aparatur pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. ***
Editor : Talib