BRI Poso dan Pemkab Poso Targetkan Tunggakan Pinjaman ASN Tuntas Akhir 2026, Kejari Kawal Penyelesai

Talib • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:11 WIB
BRI Poso bersama Pemerintah Kabupaten Poso dan Kejaksaan Negeri Poso menyepakati percepatan penyelesaian tunggakan pinjaman ASN dengan target tuntas pada 31 Desember 2026 melalui restrukturisasi kredit, penguatan pengawasan, serta monitoring berkala.
BRI Poso bersama Pemerintah Kabupaten Poso dan Kejaksaan Negeri Poso menyepakati percepatan penyelesaian tunggakan pinjaman ASN dengan target tuntas pada 31 Desember 2026. (Ist)

POSO, RADAR PALU – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Poso bersama Pemerintah Kabupaten Poso dan Kejaksaan Negeri Poso menyepakati langkah percepatan penyelesaian tunggakan pinjaman Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi yang digelar di Poso, Selasa (11/8), dengan target seluruh tunggakan dapat diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026.

Rapat dipimpin oleh Branch Office Head BRI Kantor Cabang Poso, Nofiar Jakananda, dan dihadiri Wakil Bupati Poso H. Soeharto Kandar, Sekretaris Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Kejaksaan Negeri Poso Yos A. Tarigan selaku Jaksa Pengacara Negara, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Poso.

Baca Juga: Kisah UMKM Bahodopi Tumbuh Bersama PT IMIP dan BRI, Dari Pedagang Keliling hingga Omzet Miliaran

Proses penandatangan komitmen terhadap pejabat yang diberikan kewenangan. (Ist)
Proses penandatangan komitmen terhadap pejabat yang diberikan kewenangan. (Ist)

 Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak menyepakati sejumlah langkah strategis guna mempercepat penyelesaian kredit bermasalah ASN. 

Fokus utama diarahkan pada restrukturisasi kredit, optimalisasi sistem pemotongan gaji, penguatan koordinasi antarlembaga, hingga penerapan sanksi administratif bagi ASN yang tidak kooperatif.

Melalui kesepakatan itu, setiap kepala OPD diwajibkan memfasilitasi sekaligus mengawasi proses restrukturisasi kredit ASN, baik secara kolektif maupun individual. 

Baca Juga: Perkuat Sinergi, Lapas Ampana Terima Kunjungan Pimpinan BRI Cabang Ampana 

Penyelesaian seluruh tunggakan ditargetkan rampung sebelum akhir tahun 2026.

Sebagai upaya menjaga kelancaran pembayaran angsuran, ASN juga tidak diperkenankan mengubah rekening gaji maupun memindahkan rekening pemotongan angsuran ke bank lain tanpa persetujuan tertulis dari BRI. 

Di sisi lain, BKAD Kabupaten Poso akan mempercepat penyusunan daftar nominatif pemotongan serta berkoordinasi dengan Bank Sulteng agar dana hasil pemotongan dapat ditransfer ke BRI tepat waktu setiap bulan.

Baca Juga: Lima Pimpinan Cabang BRI Sulteng Meriahkan Gowes HUT Perdana Kodam XXIII/Palaka Wira

Selain itu, bendahara BKAD bersama kepala OPD akan melakukan pemanggilan terhadap ASN yang memiliki tunggakan untuk memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai target. 

ASN juga diwajibkan memberikan surat kuasa kepada bendahara BKAD guna melakukan pemotongan gaji atau penghasilan secara langsung sebagai mekanisme pembayaran angsuran.

Dalam aspek penegakan disiplin, Pemerintah Kabupaten Poso akan menerapkan sanksi administratif secara bertahap terhadap ASN yang tidak kooperatif. 

Baca Juga: Mahasiswa KKN UNTAD Gandeng BRI Edukasi Implementasi QRIS di Tempat Ibadah untuk Dorong Donasi Digital

Tahapan dimulai dari surat teguran tertulis sebagai bentuk pembinaan. Apabila tidak diindahkan, sanksi dapat ditingkatkan berupa penundaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga penerapan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kesepakatan juga mengatur mitigasi terhadap ASN yang memasuki masa pensiun, mutasi, atau berhenti sebelum akhir tahun 2026. 

Dalam kondisi tersebut, pelunasan tunggakan akan dialihkan melalui hak-hak keuangan yang bersangkutan, termasuk dana pensiun, Taspen, maupun gaji terusan berdasarkan surat kuasa yang telah diberikan.

Baca Juga: BRI KCP Kota Raya Serahkan Klaim Penyakit Kritis kepada Nasabah Prioritas, Wujud Komitmen Perlindungan Finansial

Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, BRI Poso akan mengirimkan rekapitulasi portofolio tunggakan setiap bulan kepada masing-masing OPD dengan tembusan kepada Kejaksaan Negeri Poso.

 Selanjutnya, pemerintah daerah bersama Kejaksaan akan melakukan evaluasi lapangan, rekonsiliasi data potongan, serta monitoring berkala terhadap perkembangan penyelesaian tunggakan di setiap perangkat daerah.

Branch Office Head PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Poso, Nofiar Jakananda, menegaskan bahwa komitmen bersama tersebut menjadi langkah konkret dalam mempercepat penyelesaian kewajiban kredit ASN sekaligus menjaga kualitas portofolio pembiayaan.

Baca Juga: Bank Indonesia: QRIS Bukan Pengganti Uang Tunai, Melainkan Pelengkap Transaksi Masyarakat

"Seluruh pihak berkomitmen melaksanakan kesepakatan ini secara konsisten dengan target penyelesaian paling lambat 31 Desember 2026 melalui koordinasi, monitoring, dan evaluasi yang dilakukan secara berkala," ujar Nofiar kepada Radar Palu, Jawa Pos, Rabu (12/8). ***

 

Editor : Talib
Tunggakan ASN Restrukturisasi Kredit Kejari Poso BRI Poso Pemkab Poso