Tak Lagi Cukup Janji, Warga Tojo Tagih Pengembalian SHM

Agung Sumandjaya • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:28 WIB
Advokat Rakyat, Agussalim mendampingi warga Desa Tojo yang berunjuk rasa di Kantor Bupati Touna, Senin (10/8/2026). FOTO: IST
Advokat Rakyat, Agussalim mendampingi warga Desa Tojo yang berunjuk rasa di Kantor Bupati Touna, Senin (10/8/2026). FOTO: IST

RADAR PALU – Perjuangan warga Desa Tojo, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una, menuntut pengembalian sertifikat tanah kembali bergelora. Dalam aksi unjuk rasa lanjutan, Senin (10/8), warga mendesak pemerintah segera memberikan kepastian atas ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah ditarik Kantor Pertanahan (Kantah) Tojo Una-Una.

Massa yang tergabung dalam Forum Aspirasi Tani Desa Tojo Menggugat bersama Serikat Hijau Indonesia (SHI) Sulawesi Tengah dan mahasiswa bergerak dari Pondok Kalero, Ampana, menuju Kantor Pertanahan Touna, Polres Touna dan Kantor Bupati Touna.

Didampingi Advokat Rakyat Agussalim, S.H., massa sempat berorasi hingga masuk ke dalam Kantor Pertanahan Touna. Sempat terjadi keributan setelah warga memaksa untuk mengambil kembali sertifikat lahan. Namun akhirnya dapat diredam. 

Baca Juga: Komisi IV DPRD Sulteng Minta Anggaran 2027 Tak Sekadar Terserap, tapi Beri Dampak 

Di Polres Touna, massa menyampaikan persoalan penarikan sertifikat warga kepada aparat kepolisian. Mereka meminta persoalan tersebut tidak berhenti sebagai konflik administratif, tetapi ditindaklanjuti hingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka kuasai dan kelola.

Setelah mendatangi Polres, massa melanjutkan aksi ke Kantor Bupati Tojo Una-Una. Tuntutannya semakin tegas: pemerintah daerah diminta berdiri bersama masyarakat dan mendorong penyelesaian persoalan tersebut hingga ke tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan pemerintah pusat.

Massa juga meminta Bupati Tojo Una-Una Ilham Lawidu, S.H., memberikan dukungan tertulis terkait perjuangan pengembalian sertifikat warga.

Baca Juga: BGN Tegaskan Batas Konsumsi MBG, Maksimal 4 Jam

Bupati Ilham kemudian menemui langsung massa aksi. Ia menyatakan pemerintah daerah telah melakukan sejumlah langkah untuk mendorong penyelesaian konflik agraria Desa Tojo.

“Saya sebagai kepala daerah siap memperjuangkan hak rakyat. Dan hal itu sudah kami tindak lanjuti, mulai ke pihak provinsi hingga kementerian,” tegas Ilham.

Ilham juga menyebut Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) telah turun langsung ke Desa Tojo untuk melihat kondisi lapangan dan membahas persoalan tersebut.

Baca Juga: Cuaca Panas Menggila, BPBD Buol Ingatkan Bahaya Dehidrasi dan Kebakaran Lahan

“Kemarin turun Satgas di Tojo dan membuat rapat. Hasil rekomendasi itu kita teruskan lagi ke pemerintah pusat,” ujarnya.

Namun, tuntutan warga tidak berhenti pada penjelasan mengenai langkah-langkah pemerintah. Mereka meminta hasil konkret, terutama terkait sertifikat yang telah ditarik.

Desakan tersebut menguat setelah dalam rapat penyelesaian konflik agraria pada Kamis (6/8), Kepala Kantah Tojo Una-Una Said Salim Niode disebut mengakui adanya kesalahan administrasi dalam persoalan sertifikat masyarakat.

Data Satgas PKA mencatat konflik agraria Desa Tojo melibatkan 271 SHM. Sebanyak 151 SHM PTSL berada dalam penguasaan Kantah Tojo Una-Una setelah ditarik dari masyarakat, sedangkan 120 SHM lainnya masih dikuasai warga.

Temuan Satgas PKA juga menunjukkan persoalan tersebut bersinggungan dengan kawasan hutan, indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), serta konsesi PT Wana Rindang Lestari (PT WRL) seluas sekitar 61.000 hektare.

Dalam aksi tersebut, Advokat Rakyat Agussalim kembali menegaskan tuntutan pengembalian sertifikat masyarakat. Ia menilai warga tidak boleh terus dibiarkan berada dalam ketidakpastian hukum.

Sebelumnya, Agussalim juga meminta agar proses identifikasi yang dilakukan Satgas PKA tidak berhenti pada kajian teknis. Setiap hasil pembahasan, menurutnya, harus dituangkan dalam berita acara resmi dan diikuti keputusan konkret.

Ia bahkan mengancam akan menempuh jalur hukum jika tidak ada kepastian sesuai waktu yang dijanjikan.

“Kami mengajak masyarakat tetap solid. Jika dalam waktu yang dijanjikan tidak ada kepastian, kami akan melakukan aksi menduduki Kantor BPN sampai ada kepastian hukum,” tegas Agussalim.

Bagi warga, janji dukungan tersebut kini ditunggu pembuktiannya. Setelah bertahun-tahun sertifikat ditarik dan melalui serangkaian pertemuan serta peninjauan lapangan, mereka menuntut persoalan tidak kembali berhenti pada rapat dan rekomendasi. 

Aksi lanjutan yang dilakukan warga ini, menjadi penegasan bahwa warga Desa Tojo menginginkan satu hal utama, yakni kepastian kapan sertifikat mereka dikembalikan dan bagaimana negara menjamin hak atas tanah yang selama ini mereka perjuangkan. (*)

Editor : Agung Sumandjaya
warga Unjuk Rasa konflik agraria aksi Tojo Unauna