RADAR PALU - Polres Morowali Utara (Morut) menggelar rekonstruksi penembakan di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Selasa (21/7/2026), untuk mengungkap secara rinci kronologi dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan IKSR (57).
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka KAS alias K (33) memperagakan 11 adegan yang berlangsung langsung di lokasi kejadian perkara (TKP). Rekonstruksi menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Kegiatan dipimpin Kasatreskrim AKP Yasser Abdullah Sutomo, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Morut Ayu Wahyuni Wahab, penyidik Satreskrim, perangkat Desa Era, Babinsa, Bhabinkamtibmas, personel Linmas, serta dihadiri keluarga korban dan para saksi.
Baca Juga: Petugas Sensus Ekonomi Ungkap Tantangan di Lapangan, Penolakan Warga Masih Ditemukan
Dalam rekonstruksi, penyidik memperagakan seluruh rangkaian peristiwa sejak tersangka tiba di sekitar rumah korban hingga meninggalkan lokasi usai penembakan.
Kasatreskrim mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti dan kesaksian para saksi.
"Ada sebelas adegan yang kami laksanakan bersama Kejaksaan, Babinsa, pemerintah desa, dan disaksikan masyarakat sekitar," ujar AKP Yasser.
Baca Juga: IMIP Perkuat Sinergi dengan Perguruan Tinggi Lewat Program Praktisi Mengajar
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga aksi penembakan dipicu Rasa sakit hati akibat perselisihan yang melibatkan keluarga tersangka dengan korban.
Motif tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan pembunuhan berencana yang kini ditangani Satreskrim Polres Morut bersama Kejari Morut.
Dalam salah satu adegan, tersangka memperagakan saat memarkir sepeda motornya tidak jauh dari rumah korban pada malam hari.
Selanjutnya, tersangka berjalan menuju pekarangan rumah sambil membawa senapan angin. Dengan memanfaatkan kondisi gelap dan hujan, tersangka mengambil posisi di belakang kandang burung milik korban dan menggunakan batang pohon mangga sebagai penyangga laras senjata.
Saat korban keluar dari pintu rumah, tersangka melepaskan satu kali tembakan. Peluru mengenai tangan korban, kemudian menembus hingga ke bagian dada. Korban langsung terjatuh di lantai dapur rumahnya.
Istri dan anak korban yang berada di lokasi berusaha memberikan pertolongan dan meminta bantuan warga sekitar. Sementara itu, tersangka melarikan diri setelah lebih dahulu menyembunyikan senapan angin di semak-semak.
Usai melakukan penyelidikan, Unit Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morut berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada 23 Juni 2026.
Penyidik kemudian membawa tersangka ke Morut untuk menjalani proses hukum.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 458 dan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup. (*)
Editor : Agung Sumandjaya