Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Guru Besar Hukum Untad: Kasus BNI Parigi Moutong Bisa Ditempuh Lewat Keadilan Restoratif

admin • Jumat, 26 Juni 2026 | 15:47 WIB
Ilustrasi menggunakan AI
Ilustrasi menggunakan AI

RADAR PALU - Penyelesaian perkara dugaan kerugian nasabah di BNI Cabang Parigi kini mengarah pada jalan damai. Setelah hak nasabah disebut telah dipulihkan, mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif dinilai menjadi solusi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Prof. Dr. Aminuddin Kasim, menilai hubungan hukum antara bank dan nasabah pada hakikatnya merupakan hubungan keperdataan yang lahir dari suatu perjanjian. Karena itu, apabila kerugian telah dipulihkan dan para pihak mencapai kesepakatan damai, penyelesaian di luar jalur litigasi merupakan pilihan yang sah dan sejalan dengan prinsip hukum modern.

"Perjanjian yang dibuat oleh para pihak dan kesepakatan yang sah memiliki kekuatan yang sama dengan undang-undang. Jika penyelesaian di luar pengadilan sudah diterima oleh masing-masing pihak, maka hubungan hukum tersebut sejatinya telah selesai dan mendatangkan kemaslahatan," ujar Aminuddin.

Baca Juga: Disdik Sulteng Gelar Simulasi Bencana untuk Anak Berkebutuhan Khusus Tingkat SLB

Menurutnya, perkembangan hukum saat ini tidak lagi semata-mata menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan hak korban serta terciptanya perdamaian. Dalam konteks sengketa antara bank dan nasabah, ketika hak nasabah telah dipenuhi dan perdamaian telah dicapai, maka tujuan utama hukum sesungguhnya telah terpenuhi.

Ia menjelaskan bahwa penegakan hukum memang harus memberikan kepastian. Namun, kepastian hukum tidak boleh dipisahkan dari nilai keadilan dan kemanfaatan.

"Hukum tidak boleh berhenti hanya pada penerapan aturan secara tekstual. Penegakan hukum harus mampu menghadirkan keadilan yang benar-benar dirasakan oleh para pihak," katanya.

Baca Juga: Aliansi Masyarakat Desak Pemprov dan DPRD Sulteng Bentuk Perda Anti-LGBT

Aminuddin menguraikan, dalam filsafat hukum terdapat tahapan nilai yang menjadi landasan penegakan hukum. Tahap pertama adalah kepastian hukum melalui penerapan aturan yang berlaku. Namun, setelah itu hukum harus bergerak menuju keadilan substantif, yakni penyelesaian yang benar-benar memberikan rasa adil.

"Jika hukum ditegakkan terlalu kaku tanpa mempertimbangkan rasa keadilan, justru hukum dapat melahirkan ketidakadilan baru," tegasnya.

Lebih jauh, ia menilai tujuan tertinggi hukum adalah menciptakan ketertiban dan perdamaian di tengah masyarakat. Karena itu, penyelesaian damai yang disertai pemulihan kerugian korban merupakan bentuk penyelesaian yang lebih bermanfaat dibandingkan memperpanjang konflik melalui proses yang berlarut-larut.

Baca Juga: Aksi Tolak LGBT Diapresiasi DPRD Palu, Ranperda Disiapkan 2027

Meski demikian, Aminuddin menegaskan aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan pemeriksaan apabila masih terdapat aspek lain yang perlu didalami.

"Apabila penyidik masih menemukan dugaan unsur pidana lain atau ada pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban, tentu proses hukum tetap dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengatakan penyidik hingga kini masih melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur.

"Dapat kami sampaikan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur yang berlaku," ujar Djoko.

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima penyidik, kerugian nasabah telah dikembalikan oleh pihak terlapor. Namun demikian, proses penyidikan belum dapat langsung dihentikan karena masih terdapat tahapan administrasi yang harus diselesaikan.

"Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, termasuk adanya penyelesaian antara para pihak, maka perkara dapat dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Dengan perkembangan tersebut, penyelesaian perkara BNI Cabang Parigi kini bergantung pada terpenuhinya seluruh persyaratan hukum dan administrasi penyidikan. Sejumlah kalangan menilai pendekatan keadilan restoratif menjadi jalan yang lebih proporsional, terutama ketika kerugian korban telah dipulihkan, kesepakatan damai telah tercapai, dan tujuan hukum berupa kepastian, keadilan, serta kemanfaatan dapat diwujudkan secara bersamaan. (*)

Editor : Agung Sumandjaya
#BNI #Restorative Juctice #nasabah #damai