RADAR PALU – Sengketa pemberhentian Rektor Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) periode 2023–2027, Dr. Suwardhi Pantih, dengan Ketua Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso memasuki babak baru. Tim kuasa hukum Dr. Suwardhi Pantih resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu yang telah dibacakan pada Kamis, 18 Juni 2026.
Dalam amar putusan perkara Nomor 2/G/2026/PTUN.PL, Majelis Hakim menyatakan dalam eksepsi bahwa eksepsi tergugat tidak diterima. Sementara dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.
Kuasa Hukum Dr. Suwardhi Pantih, Ade Albert Adriatico Sinay, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan banding pada 24 Juni 2026 sebagai bentuk upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.
Baca Juga: Kasus Unsimar Poso Kian Memanas, Eks Rektor Tempuh Jalur laporkan ke Mabes Polri
Menurut Albert, salah satu pertimbangan utama majelis hakim dalam putusan tersebut adalah objek sengketa yang dinilai bukan merupakan objek tata usaha negara.
Namun demikian, Albert menilai terdapat persoalan ketidakpastian hukum dalam penyelesaian sengketa tersebut. Ia mengungkapkan bahwa kliennya sebelumnya telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Poso melalui perkara Nomor 126/Pdt.G/2025/PN Pso.
“Perkara tersebut telah diputus melalui putusan sela tertanggal 4 November 2025 yang pada pokoknya menyatakan kewenangan mengadili berada pada PTUN Palu. Sementara dalam putusan PTUN Palu saat ini, gugatan tidak diterima karena objek sengketa dianggap bukan objek tata usaha negara,” jelas Albert kepada sejumlah jurnalis.
Baca Juga: Bupati Poso Diadukan ke Gubernur Soal Status Pembina Yayasan Unsimar
Menurut advokat pendiri Celebes Legal Center itu, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap penyelesaian sengketa pemberhentian Rektor Unsimar yang hingga kini belum memperoleh kepastian forum penyelesaian.
Selain menempuh jalur banding, pihak kuasa hukum juga berharap adanya perhatian dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) terhadap sengketa yang tengah berlangsung.
Albert menilai keterlibatan Kemendikti Saintek dapat menjadi salah satu solusi untuk mendorong penyelesaian sengketa secara lebih konstruktif melalui mekanisme di luar pengadilan.
Baca Juga: Mahasiswa Tuntut Janji Rektor Unsimar, untuk Menggelar Yudisium, Wisuda dan Penerimaan Maba
“Kami berharap ada atensi dari Kemendikti Saintek untuk membantu mendorong penyelesaian sengketa antara para pihak di luar proses litigasi, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara baik dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses banding yang diajukan pihak penggugat masih menunggu tahapan pemeriksaan lebih lanjut oleh pengadilan yang berwenang.(*/ron)
Editor : Rony Sandhi