Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Ratusan Buruh PT NNI Geruduk Disnakertrans Morut, Laporkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

Ilham Nusi • Jumat, 19 Juni 2026 | 07:28 WIB
Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Morowali Utara menerima laporan perwakilan buruh PT Nadesico Nickel Industry (NNI), Kamis (18/6/2026). (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)
Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Morowali Utara menerima laporan perwakilan buruh PT Nadesico Nickel Industry (NNI), Kamis (18/6/2026). (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)

RADAR PALU - Ratusan buruh PT Nadesico Nickel Industry (NNI) mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Morowali Utara (Morut), Kamis (18/6/2026).

Mereka melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang diduga terjadi di perusahaan smelter nikel dalam kawasan industri PT Stardust Estate Investment (SEI) tersebut.

Aksi yang dipimpin Serikat Pekerja Logam dan Pertambangan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPLP FSPMI) itu menjadi sorotan karena menyangkut hak pekerja dan hubungan industrial di salah satu perusahaan industri nikel terbesar di Morut.

Baca Juga: Cepat Tanggap, Bank Mandiri Salurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak Gempa di Sigi

Para buruh diterima langsung oleh Kepala Disnakertrans Morut, Yanis Lakawa, didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Icbal Saing, mediator hubungan industrial, unsur kepolisian, dan TNI.

Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPLP FSPMI PT NNI, Firmansyah Mahmud, menegaskan bahwa para pekerja datang untuk memperjuangkan hak-hak normatif yang mereka nilai belum terpenuhi.

Menurut Firmansyah, pekerja telah mengumpulkan berbagai temuan di lapangan dan menyerahkannya secara resmi kepada pemerintah daerah agar segera ditindaklanjuti sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Baca Juga: Kemenkum Sulteng Petakan Kendala Koperasi Merah Putih di Parigi Moutong

Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Mediasi Disnakertrans Morut, para pekerja menyampaikan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Aduan tersebut berkaitan dengan Pasal 137 hingga Pasal 145 yang mengatur hak pekerja dalam menyampaikan pendapat, melakukan mogok kerja yang sah, serta perlindungan terhadap pekerja yang menjalankan hak-hak industrialnya.

Selain SPLP FSPMI, pertemuan juga dihadiri Ketua Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) KSBSI PT NNI, Hardianto, yang turut mengawal penyampaian aspirasi para buruh.

Baca Juga: Dramatis! Trauma Gempa 2018 Palu Bikin Satpam SMK Bina Potensi Nekat Loncat dari Jendela Lantai 2

Berdasarkan berita acara hasil pertemuan, Disnakertrans Morut akan segera memanggil dan mengklarifikasi pihak PT Nadesico Nickel Industry terkait laporan yang disampaikan pekerja.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran dugaan pelanggaran ketenagakerjaan sebelum pemerintah mengambil tindakan lebih lanjut.

"Sehubungan dengan temuan dugaan pelanggaran tersebut, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali Utara akan melakukan klarifikasi kepada pihak Perusahaan PT Nadesico Nickel Industry," demikian isi berita acara rapat.

Disnakertrans Morut juga memastikan surat tanggapan resmi atas aduan pekerja akan diterbitkan paling lambat Jumat (19/6/2026) setelah proses klarifikasi terhadap manajemen PT NNI selesai dilakukan.

Kehadiran ratusan buruh PT NNI di kantor Disnakertrans menunjukkan meningkatnya tensi hubungan industrial di lingkungan perusahaan tersebut.

Para pekerja meminta pemerintah tidak hanya menjadi mediator, tetapi juga bertindak tegas apabila menemukan pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan.

Pertemuan itu mendapat pengawalan aparat keamanan, termasuk Kapolsek Petasia, Iptu Theodorus, untuk memastikan proses penyampaian aspirasi berjalan aman dan tertib.

Selanjutnya menunggu hasil klarifikasi Disnakertrans Morut terhadap PT NNI. Jika dugaan pelanggaran ketenagakerjaan terbukti, kasus tersebut berpotensi berlanjut ke tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan perundang-undangan.

Untuk diketahui, pengawasan ketenagakerjaan di kawasan industri Morut saat ini masih lemah sebagaimana diungkapkan serikat pekerja pada aksi Mayday bulan lalu. (ham)

Editor : Agung Sumandjaya
#buruh #demo #Morut #Tambang Nikel