Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Empat Tahun Menunggu, Masyarakat Oyom Tagih Izin Tambang Rakyat

Rony Sandhi • Minggu, 10 Mei 2026 | 23:28 WIB
Warga Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk tambang tembaga di wilayah mereka.(Istimewa)
Warga Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk tambang tembaga di wilayah mereka.(Istimewa)

RADAR PALU – Warga Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk tambang tembaga di wilayah mereka.

Desakan itu disampaikan karena perjuangan masyarakat mengurus legalitas tambang telah berlangsung lebih dari empat tahun, namun hingga kini belum membuahkan hasil.

Kepala Dusun 4 Ogotaring, Desa Oyom, Siking, mengatakan warga sudah terlalu lama menunggu kepastian dari Pemprov Sulteng, khususnya Gubernur Sulawesi Tengah dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga: DPRD Soroti Aktifitas PETI di Tolitoli Semakin Marak, Diduga Ada "Orang Kuat" Bermain Tambang Ilegal di Bumi Cengkeh ? 

“Sudah lebih dari empat tahun kami menunggu. Semua persyaratan sudah kami urus, termasuk pembentukan koperasi, supaya aktivitas tambang di desa kami berjalan legal. Tapi sampai sekarang IPR belum juga diterbitkan,” ujar Siking di Palu, Minggu (10/5/2026).

Ia menegaskan, masyarakat Desa Oyom sepakat menolak segala bentuk aktivitas tambang ilegal di wilayah mereka.

“Kami menolak isu adanya aktivitas ilegal. Warga sudah sepakat tidak boleh ada kegiatan apa pun sebelum IPR terbit. Karena itu kami berharap izin ini segera dikeluarkan,” tegasnya.

Baca Juga: Polisi Tertibkan PETI di Tolitoli, Aktivitas Ilegal Dipastikan Nihil

Siking juga membantah tudingan yang menyebut warga maupun PT Sulteng Mineral Sejahtera (SMS) terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Menurutnya, warga justru pernah menghentikan dan menahan sekitar 1,80 ton material tambang yang diambil oknum tertentu.

“Kami bersama warga sempat menahan sekitar 1,80 ton material yang dikeruk oknum tertentu. Itu kami lakukan karena sudah ada kesepakatan, tidak boleh ada aktivitas sebelum IPR terbit,” ungkapnya.

Ia menyebut, dalam pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dan Kepala Dinas ESDM beberapa waktu lalu, pemerintah menjanjikan IPR segera diterbitkan.

Baca Juga: Kebakaran Siang Bolong di Tolitoli, Empat Rumah Diamuk Si Jago Merah

“Waktu pertemuan pekan lalu disampaikan, paling lambat Senin atau Selasa sudah terbit. Itu yang kami tunggu sekarang,” katanya.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Oyom, Arham AR, mengatakan perjuangan masyarakat mendapatkan IPR sudah dimulai sejak masa pemerintahan Gubernur Rusdy Mastura dan berlanjut hingga saat ini.

“Perjuangan ini sudah sangat panjang, hampir lima tahun. Sejak 2022 dokumen kami sudah masuk melalui OSS di Dinas PTSP. Semua persyaratan sudah kami lengkapi,” tutur Arham.

Baca Juga: Gempa M 3,8 Guncang Parigi Moutong, Getaran Terasa di Tolitoli

Ia memastikan warga Desa Oyom tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal seperti isu yang beredar belakangan ini.

“Saya pastikan tidak ada warga Desa Oyom yang terlibat aktivitas ilegal. Kalau ada, itu dilakukan oknum dari luar desa,” tegasnya.

Arham menambahkan, sebanyak 22 koperasi dengan total 480 anggota di bawah pembinaan PT SMS tetap berkomitmen tidak melakukan aktivitas tambang sebelum IPR diterbitkan.

Baca Juga: Tolitoli Siap WFH dan Efesiensi BBM Randis  Warga Cemas, Bupati Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan

Di sisi lain, Direktur Utama PT Sulteng Mineral Sejahtera, Akhmad Sumarling, menegaskan perusahaannya selama empat tahun terakhir hanya fokus mendampingi masyarakat dalam proses pengurusan IPR.

“Selama ini kami mendampingi warga mengurus izin tambang rakyat. Saat ini prosesnya sudah masuk tahap finalisasi di dinas terkait lingkup Pemprov Sulteng,” jelasnya.

Ia juga menegaskan PT SMS tidak terlibat dalam aktivitas penambangan di Desa Oyom. Menurutnya, perusahaan hanya menyiapkan pembangunan fasilitas pemurnian berupa mini smelter yang nantinya mengolah hasil tambang rakyat secara legal.

“Harapan kami sederhana, tambang rakyat ini harus menjadi pintu kesejahteraan warga. Jangan hanya sumber daya alamnya yang keluar, tetapi manfaat ekonominya harus dirasakan langsung masyarakat Desa Oyom,” pungkasnya. (*)

Editor : Rony Sandhi
#Desa Oyom Tambang Tembaga Tolitoli IPR Sulawesi Tengah Pemprov Sulteng Tambang Rakyat Desa Oyom