RADAR PALU – Rumah Sakit Umum (RSU) Sinar Kasih Tentena memastikan tidak lagi melayani pasien anak peserta BPJS Kesehatan mulai 1 Mei 2026. Kebijakan ini tertuang dalam surat pemberitahuan resmi yang ditandatangani Direktur RSU Sinar Kasih Tentena, dr. Mardianus Tado’u, M.A.R.S.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palu Nomor: 946/X-03/0426 terkait audit administrasi klaim, khususnya untuk pelayanan pasien anak. Dalam surat itu dijelaskan bahwa pelayanan pasien usia 0 hingga 16 tahun harus ditangani oleh dokter spesialis anak sebagai Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).
Namun, saat ini RSU Sinar Kasih Tentena belum memiliki tenaga dokter spesialis anak, sehingga layanan BPJS untuk pasien anak tidak dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Tercatat 166 Pasien DBD Dirawat di Rumah Sakit Sinar Kasih Tentena
Manajemen rumah sakit menyatakan tengah berupaya melakukan pengadaan tenaga medis dokter spesialis anak agar layanan tersebut dapat kembali dibuka.
“Kami mohon doa agar bisa segera merekrut dokter spesialis anak,” ujar Direktur RSU Sinar Kasih Tentena, dr. Mardianus Dadink Tado’u saat dikonfirmasi Radar Palu Jawa Pos melalui pesan WhatsApp.
Pihak rumah sakit juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan akibat perubahan layanan ini.(ron)
Editor : Rony Sandhi