Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Awas! Polsek Dampelas Incar Motor Pakai Knalpot Bogar Jelang Nyepi dan Idul Fitri

Mugni Supardi • Rabu, 18 Maret 2026 | 01:57 WIB

Ilustrasi knalpot bogar.
Ilustrasi knalpot bogar.

RADAR PALU – Pemerintah Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, akan menertibkan penggunaan knalpot bogar jika ditemukan dalam momen Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H/2026 M.

Kesepakatan ini hasil dari rapat yang digelar 17 Maret 2026 tentang pelaksanaan/menyambut serta memeriahkan Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026 M.

Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan, Instansi dan para Kades se Kecamatan Dampelas menyepakati beberapa hal.

Dalam rapat yang ditindaklanjuti dengan surat edaran resmi tersebut, masyarakat khususnya pengguna kendaraan roda dua dilarang menggunakan knalpot bising karena dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan.

Camat Dampelas, Nuryadin, menyampaikan bahwa penertiban akan dilakukan melalui razia bersama aparat.

“Bagi pengguna kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bogar, jika tertangkap saat razia maka kendaraannya akan diamankan di Polsek Damsol,” ujarnya.

Ia menambahkan, kendaraan yang diamankan baru dapat diambil setelah dua hari usai Lebaran Idulfitri.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama perayaan hari besar keagamaan.

Pemerintah kecamatan juga meminta para kepala desa untuk menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat di wilayah masing-masing.(*)

Editor : Mugni Supardi
#razia knalpot Donggala #larangan knalpot bising #aturan kendaraan Lebaran #Polsek Damsol razia #knalpot bogar Dampelas