Jaringan Pengacara Lingkungan Sulawesi (JPLS) menilai putusan tersebut menjadi langkah penting dalam menghadirkan keadilan substantif di tengah konflik agraria yang terjadi di wilayah tersebut.
Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam perkara pidana Nomor 471/Pid.B/2025/PN Pso. Majelis yang dipimpin Pande Tasya bersama hakim anggota Gerry Putra Suwardi dan Arga Febrian menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejari Palu, Badan Usaha Tak Patuh Siap Ditegur
Namun, hakim memutuskan untuk memberikan judicial pardon, sehingga Christian Toibo tidak dijatuhi pidana dan dibebaskan dari tahanan.
Putusan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional 2023 yang membuka ruang bagi hakim untuk memberikan pemaafan apabila suatu perbuatan secara hukum terbukti, tetapi tidak layak dijatuhi hukuman pidana setelah mempertimbangkan nilai kemanusiaan, keadilan, serta konteks sosial dari peristiwa yang terjadi.
Dinamisator JPLS, Sandy Prasetya Makal, menjelaskan bahwa perkara ini tidak bisa dilepaskan dari konflik agraria yang terjadi di wilayah Lembah Napu, khususnya di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso.
Baca Juga: PKB Minta Pemerintah Segera Evakuasi WNI di Iran di Tengah Memanasnya Perang
Konflik muncul setelah pemasangan patok dan plang oleh Badan Bank Tanah di wilayah yang selama ini dikuasai dan dikelola oleh masyarakat adat To Pekurehua. Pemasangan tanda batas tersebut memicu penolakan masyarakat karena dinilai dilakukan tanpa proses partisipatif serta mengabaikan sejarah penguasaan tanah oleh masyarakat setempat.
Dalam situasi tersebut, Christian Toibo didakwa melakukan penghasutan karena dianggap mempengaruhi warga untuk mencabut atau menolak patok dan plang yang dipasang di wilayah tersebut.
JPLS menilai perkara ini mencerminkan fenomena kriminalisasi dalam konflik agraria. Sengketa tanah yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administrasi pertanahan dan dialog sosial justru berujung pada proses pidana terhadap masyarakat yang memperjuangkan ruang hidupnya.
Baca Juga: Pengusaha Kontainer Palu Usul Jam Operasional Jalur Khusus Truk
Menurut Sandy, upaya pemidanaan terhadap Christian Toibo juga dapat dilihat sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan instrumen hukum untuk menekan atau membungkam partisipasi publik.
“Langkah seperti ini berpotensi menimbulkan efek pembungkaman terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan hidupnya,” ujarnya.
JPLS memandang pemberian judicial pardon oleh majelis hakim menjadi preseden penting dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan konflik agraria dan sumber daya alam.
Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan prinsip ultimum remedium, yaitu bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir dalam penyelesaian konflik sosial.
Meski demikian, JPLS menegaskan bahwa putusan tersebut belum menyelesaikan akar persoalan konflik agraria di Lembah Napu. Karena itu, negara melalui lembaga terkait, termasuk Badan Bank Tanah, diharapkan mengedepankan pendekatan yang transparan, partisipatif, dan menghormati hak-hak masyarakat lokal dalam setiap kebijakan pengelolaan tanah.
JPLS juga mengapresiasi langkah majelis hakim yang dinilai tidak hanya berpegang pada hukum positif, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
“Putusan ini menunjukkan bahwa keadilan tidak selalu identik dengan penghukuman. Hukum juga dapat menjadi alat untuk memulihkan keseimbangan sosial,” kata Sandy. (*)
Editor : Agung Sumandjaya