Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Laporan Warga Berbuah Cepat, Dua Terduga Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Simpong

Nendra Prasetya • Rabu, 18 Februari 2026 | 20:03 WIB

DIAMANKAN: Barang bukti narkoba di Banggai diamankan polisi
DIAMANKAN: Barang bukti narkoba di Banggai diamankan polisi
RADAR PALU — Gerak cepat aparat Polres Banggai kembali membuahkan hasil.

Hanya sekitar 90 menit setelah menerima laporan warga, polisi mengamankan dua terduga pengedar sabu di Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sabtu (14/2/2026).

Kedua terduga, RW (28) dan WA (27), warga Kelurahan Karaton, ditangkap saat diduga hendak bertransaksi.

Baca Juga: Harga LPG 3 Kg di Morowali Disorot, Pemprov Siapkan Sidak

Dari tangan mereka, polisi menyita 0,87 gram sabu, timbangan digital, dua ponsel, serta alat hisap.

Kasat Narkoba Hasanuddin Hamid menegaskan, pengungkapan ini berawal dari keresahan masyarakat terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut.


“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Laporan dari masyarakat sangat membantu kami dalam bergerak cepat dan tepat,” ujarnya.

Baca Juga: Menjelang Ramadan, Penjual Bunga Nyekar di Talise Bertahan dari Musim ke Musim

Keduanya kini ditahan untuk proses penyidikan dan dijerat pasal terkait tindak pidana narkotika.

Polisi menegaskan komitmen terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan wilayah. (*)

Baca Juga: Warga Poboya Datangi DPRD, Isu Tambang Ilegal dan CSR Jadi Sorotan

Editor : Agung Sumandjaya
#Luwuk #Polres Banggai #Radar Palu #narkoba #sulawesi tengah #Sabu #Kabupaten Banggai