Hanya sekitar 90 menit setelah menerima laporan warga, polisi mengamankan dua terduga pengedar sabu di Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sabtu (14/2/2026).
Kedua terduga, RW (28) dan WA (27), warga Kelurahan Karaton, ditangkap saat diduga hendak bertransaksi.
Baca Juga: Harga LPG 3 Kg di Morowali Disorot, Pemprov Siapkan Sidak
Dari tangan mereka, polisi menyita 0,87 gram sabu, timbangan digital, dua ponsel, serta alat hisap.
Kasat Narkoba Hasanuddin Hamid menegaskan, pengungkapan ini berawal dari keresahan masyarakat terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Laporan dari masyarakat sangat membantu kami dalam bergerak cepat dan tepat,” ujarnya.
Baca Juga: Menjelang Ramadan, Penjual Bunga Nyekar di Talise Bertahan dari Musim ke Musim
Keduanya kini ditahan untuk proses penyidikan dan dijerat pasal terkait tindak pidana narkotika.
Polisi menegaskan komitmen terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan wilayah. (*)
Baca Juga: Warga Poboya Datangi DPRD, Isu Tambang Ilegal dan CSR Jadi Sorotan
Editor : Agung Sumandjaya