RADAR PALU - Pemerintah Desa Tinggede menerima Surat Edaran dari Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sigi terkait larangan membuang sampah di luar lokasi yang sudah disediakan dan kewajiban berlangganan jasa pengangkutan sampah.
Surat edaran yang langsung ditandangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sigi Mohamad Afit S T M Si itu menyebutkan bahwa, dalam upaya menjaga kebersihan, keindahan, dan kesehatan lingkungan di Desa Tinggede, serta mendukung program pemerintah dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Terdapat beberapa poin penting yang dituliskan melalui surat edaran tersebut.
“Pendaftaran berlangganan dapat dilakukan melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sigi, biaya berlangganan mengikuti peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 11 Tahun 2023,” jelasnya.
Ketiga, terdapat sanksi bagi pelanggar. Kata Afit, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan diberikan teguran lisan dan tertulis, jika pelanggaran berulang akan dikenakan sanksi sesuai peraturan daerah dan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi kerjasama masyarakat kami mengharapkan, partisipasi aktif seluruh warga untuk mematuhi aturan ini demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat,” tutupnya.(acm)
Editor : Mugni Supardi