Radar Sulteng - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Tengah secara resmi mencatatkan kuliner tradisional Tombouat asal Kabupaten Buol sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Pencatatan ini menjadi langkah strategis dalam upaya pelestarian warisan budaya kuliner nusantara.
Penyerahan sertifikat pencatatan KIK dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, kepada Wakil Bupati Buol, Moh. Nasir Dj. Daimaroto, dalam sebuah seremoni yang berlangsung di Kantor Kanwil Kemenkumham Sulteng pada Rabu (tanggal lengkap sesuai waktu publikasi).
“Dengan tercatatnya Tombouat sebagai kekayaan intelektual komunal, kita memastikan bahwa kuliner khas ini mendapatkan perlindungan hukum yang layak dan dapat terus diwariskan kepada generasi mendatang,” ujar Rakhmat Renaldy dalam sambutannya.
Apa Itu Tombouat?
Tombouat adalah makanan tradisional masyarakat Buol yang berbahan dasar sagu, daging ayam, dan lemak kulit ayam. Proses pembuatannya cukup unik dan sarat nilai budaya, dimulai dari perendaman sagu, pengirisan lemak ayam, hingga pencampuran bumbu rempah lokal seperti bawang merah, bawang putih, dan jahe merah. Setelah dibungkus dengan daun pisang, adonan tersebut kemudian dipanggang hingga matang.
Kuliner ini bukan hanya menjadi bagian dari tradisi masyarakat lokal, tetapi juga mencerminkan kearifan lokal yang kaya nilai dan filosofi. Melalui pencatatan sebagai KIK, Tombouat kini memiliki payung hukum sebagai bagian dari warisan budaya yang dilindungi negara.
Baca Juga: Buaya Muara Raksasa Dilepaskan Kembali ke Danau Talaga Setelah Jalani Ritual Adat di Donggala
Dukungan Pemerintah untuk Pelestarian Budaya
Kanwil Kemenkumham Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi dan mendukung pemerintah daerah dalam mendaftarkan berbagai bentuk kekayaan intelektual komunal, baik berupa ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, hingga indikasi geografis, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah.
“Pencatatan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang identitas budaya, kebanggaan daerah, serta peluang besar untuk mengembangkan sektor ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal,” tegas Rakhmat.
Sementara itu, Wakil Bupati Buol, Moh. Nasir Dj. Daimaroto, mengapresiasi pencatatan Tombouat sebagai KIK dan menyebutnya sebagai langkah penting dalam melindungi warisan leluhur sekaligus mendorong promosi kuliner daerah ke tingkat nasional maupun internasional.
“Ini adalah momentum besar bagi masyarakat Buol. Dengan perlindungan hukum ini, kami berharap Tombouat bisa lebih dikenal luas dan menjadi daya tarik dalam pengembangan pariwisata serta ekonomi kreatif lokal,” ujarnya.
Harapan untuk Masa Depan
Pencatatan Tombouat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual atas warisan budaya. Selain itu, langkah ini diharapkan menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia untuk turut serta melestarikan dan melindungi kekayaan budaya mereka.
Dengan semakin banyaknya budaya lokal yang tercatat sebagai KIK, Indonesia menunjukkan komitmennya dalam menjaga keragaman budaya sekaligus memperkuat posisi hukum warisan budaya di mata dunia.***
Editor : Royan Dwi Prayuda