MORUT-Penanaman perdana kelapa sawit oleh PT Cipta Agro Sakti (CAS) di Dusun Padangkalan, Desa Menyo’e, Kecamatan Mamosalato, Morowali Utara, menuai protes dari masyarakat adat anak suku Wana Taa Barangas. Mereka menuding perusahaan membuka lahan tanpa persetujuan komunitas adat serta telah menggusur situs-situs sakral dan lahan produktif masyarakat.
Aksi penolakan warga mencuat bersamaan dengan kehadiran Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson, dalam seremoni penanaman perdana, Kamis (01/05/2025).
Namun menurut Yulin Lae, Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Tengah dan tokoh komunitas Barangas, kegiatan penanaman telah berlangsung jauh sebelum seremoni resmi itu digelar.
"Itu bukan tanam perdana. Aktivitasnya sudah dua bulan berjalan, bahkan bisa puluhan hektare yang sudah ditanami," tegas Yulin kepada Radar Sulteng, Rabu (07/05/2025).
Penanaman paling masif disebut terjadi di wilayah Padangtangkal, termasuk di area yang dekat dengan Tongku Tua di mana rumah kediaman ketua adat berada.
Warga bahkan sempat menghalangi alat berat masuk ke area yang dianggap sakral, karena mengandung situs budaya seperti kuburan raja dan benteng lama.
Yulin juga mengungkap adanya indikasi bahwa pemerintah daerah sengaja 'menumpangi' pembangunan infrastruktur oleh perusahaan sebagai klaim program kesejahteraan. Namun, menurutnya, pembangunan semestinya tidak mengorbankan hak masyarakat adat.
Ia lantas menyayangkan keputusan pemerintah yang terkesan mendahulukan kepentingan investasi tanpa terlebih dahulu duduk bersama masyarakat adat.
"Kalau memang pemerintah daerah berpihak, mari kita duduk bersama. Bagi kami, bukan peta yang penting, tapi hak-hak kami yang dihormati," katanya.
Yulin menyebut perusahaan tidak melibatkan komunitas adat secara utuh, hanya mengantongi persetujuan dari kepala desa dan tokoh lokal yang dianggap memiliki kepentingan pribadi.
Dia juga membeberkan dugaan pelanggaran adat, termasuk penggusuran lahan kuburan leluhur yang hanya ditandai dengan patok plastik putih.
"Kuburan itu jangankan digusur, dilangkahi saja tidak boleh. Ini bentuk pelanggaran adat," ujarnya.
Yulin menyatakan masyarakat adat masih mempraktikkan sistem kebun berpindah dan tanah yang digusur memiliki nilai kultural dan ekonomi bagi warga.
Dia juga menyoroti perekrutan warga lokal oleh perusahaan untuk jabatan Humas sebagai upaya melemahkan penolakan. "Ini melancarkan pembicaraan kecil-kecilan yang akhirnya berujung pada penggusuran," tandasnya.
Yulin menambahkan, AMAN telah melakukan pemetaan wilayah adat sejak Januari dan Februari 2025 di beberapa desa, namun tanah Barangas belum termasuk di dalamnya.
Sementara itu, pemerhati lingkungan dan budaya Djabar Lahadji menyebut aktivitas PT CAS telah menyalahi Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Djabar yang dihubungi Radar Sulteng, mengutip Pasal 42 yang menyatakan bahwa kegiatan perkebunan hanya boleh dilakukan jika perusahaan memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU).
"Itu jelas pelanggaran. Aktivitas PT CAS belum mengantongi HGU. Ada sanksi pidana dan denda atas perbuatan tersebut," ujarnya.
Dari aspek agraria, Djabar menekankan bahwa lahan yang dibuka merupakan wilayah ulayat masyarakat hukum adat Wana Barangas dan Kasiala, yang secara hukum diakui dalam Perda Morowali Nomor 13 Tahun 2012.
Ia mendesak Bupati Morowali Utara segera menerbitkan SK pengakuan masyarakat adat agar dialog antara pihak adat dan perusahaan bisa dilakukan secara adil.
Dari sisi ekologis, Djabar menyoroti rusaknya fungsi hutan dan savana akibat perkebunan sawit. Menurutnya, kerusakan lingkungan berpotensi menghilangkan keanekaragaman hayati, serta tanaman-tanaman bernilai ekonomis dan obat seperti damar, rotan, gaharu, dan jalapari.
Ia juga menyinggung adanya dua kubu kelembagaan adat di lapangan, pertama yang berafiliasi dengan pemerintah desa yang disebutnya 'lembaga adat plat merah', dan satu lagi yang berjejaring dengan AMAN. Keberadaan kelompok adat yang berbeda ini dikhawatirkan menjadi taktik untuk melemahkan kelompok-kelompok penolak sawit.
"Jangan sampai masyarakat adat jadi korban. Karena ketidaktahuan mereka tentang proses hukum, mereka yang dikorbankan jika terjadi konflik," sebut Djabar.
Sebelumnya, pada penanaman perdana tersebut, Bupati Delis mengungkapkan secara singkat proses masuknya PT CAS di wilayah pedalaman suku Wana khususnya di Desa Menyo'e.
Menurut Delis, mengutip press rilis MCD, selama beberapa tahun terakhir ada beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berminat untuk membuka perkebunan di Menyo'e. Namun pihaknya sangat hati-hati karena faktanya selama ini ada juga perusahaan yang tidak sesuai harapan.
"Khusus PT CAS, sejak awal saya sudah tekankan kepada perusahaan ini, kehadiran kalian harus berdampak langsung pada peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.(ham)
Editor : Muchsin Siradjudin