Densus 88 Sita Tanah Milik Terduga Teroris Seluas 4.701 Meter Persegi di Parimo, BPN Turut Dampingi

Wahono. • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 17:02 WIB
Proses penyitaan tanah milik terduga teroris oleh Densus 88 Antiteror Polri yang didampingi BPN Kabupaten Parigi Moutong dan Pemerintah Desa Tomoli Utara, Senin (5/10/2026). Foto: For Radar Palu
Proses penyitaan tanah milik terduga teroris oleh Densus 88 Antiteror Polri yang didampingi BPN Kabupaten Parigi Moutong dan Pemerintah Desa Tomoli Utara, Senin (5/10/2026). Foto: For Radar Palu

 

RADAR PALU — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyita sebidang tanah seluas 4.701 meter persegi yang tercatat atas nama AC, seorang tersangka yang sebelumnya ditangkap karena diduga berkaitan dengan tindak pidana terorisme. Penyitaan dilakukan di Desa Tomoli Utara, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Senin (5/10/2026).

Proses penyitaan dilakukan oleh penyidik Densus 88 dengan didampingi petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Parigi Moutong dan Pemerintah Desa Tomoli Utara.

Berdasarkan pemeriksaan awal penyidik, tanah tersebut diperoleh melalui patungan dan diduga pernah digunakan sebagai lokasi pertemuan serta konsolidasi kelompok terlarang yang berkaitan dengan aktivitas terorisme.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi, Sulteng Termasuk

“Penyitaan dilaksanakan setelah penyidik memperoleh alat bukti, keterangan saksi dan izin khusus dari Pengadilan Negeri Parigi Moutong,” kata seorang penyidik Tindak Pidana Teror (TPT) kepada pihak keluarga pemilik tanah di lokasi penyitaan.

Dalam proses tersebut, penyidik memasang papan informasi sebagai penanda bahwa tanah tersebut telah disita dan menjadi bagian dari proses penyidikan perkara tindak pidana terorisme.

Sekretaris Desa Tomoli Utara, Mukhlis, yang turut mendampingi proses penyitaan, mengatakan tanah tersebut telah dikuasai AC sejak 2016. Tanah itu sebelumnya dibeli dari salah seorang warga Desa Tomoli.

Baca Juga: Polda Sulteng Ungkap Tiga Terduga Teroris Ditangkap, Densus 88 Masih Dalami Jaringannya

“Tanah ini dimiliki AC sejak 2016. Dibeli dari warga Desa Tomoli,” kata Mukhlis saat mendampingi proses penyitaan.

Sementara itu, petugas BPN Kabupaten Parigi Moutong, Citra Widi Yanti, membenarkan bahwa tanah yang menjadi objek penyitaan tercatat dalam sertifikat atas nama AC dengan luas 4.701 meter persegi.

Menurut Citra, kehadiran BPN dalam proses tersebut untuk memastikan lokasi serta batas-batas tanah sesuai dengan data yang tercantum dalam sertifikat.

“Kami di sini mendampingi untuk menunjukkan lokasi dan sekaligus melihat patok batas sesuai sertifikat,” ujar Citra.

Sebelumnya, pada awal Mei 2026, Densus 88 Antiteror Polri bersama Brimob Polda Sulawesi Tengah menangkap AC bersama tiga orang lainnya. Keempatnya diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana terorisme.

Penyitaan tanah tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan Densus 88 untuk mengungkap dugaan keterkaitan aset dengan aktivitas kelompok yang diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme di wilayah Sulteng.

 

Editor : Wahono.
BPN Parimo Disita teroris Densus 88 Polri tanah