Polisi Kantongi Nama Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM Palu

Agung Sumandjaya • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 11:44 WIB
PENGGELEDAHAN: Penyidik Tipikor Polresta Palu, dipimpin Kasat Reskrim, Ismail, saat memeriksa sejumlah dokumen di PDAM Kota Palu terkait kasus dugaan korupsi di perusahaan plat merah Pemkot Palu tersebut. FOTO: RAFFY AKBAR
PENGGELEDAHAN: Penyidik Tipikor Polresta Palu, dipimpin Kasat Reskrim, Ismail, saat memeriksa sejumlah dokumen di PDAM Kota Palu terkait kasus dugaan korupsi di perusahaan plat merah Pemkot Palu tersebut. FOTO: RAFFY AKBAR

RADAR PALU – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Palu telah mengantongi satu nama yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PDAM Kota Palu.

Nama tersebut telah diketahui penyidik. Namun, polisi belum menetapkan status tersangka karena masih melengkapi alat bukti dalam perkara yang telah diselidiki sejak Februari 2026.

Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik Unit Tipikor untuk melengkapi alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Baca Juga: 27 Tahun Milenium Gym, Dirayakan dengan Deadlift dan Fun Games

“Penggeledahan itu untuk melengkapi alat bukti. Ini terkait masalah kasus korupsi, yang mana ada perbuatan melawan hukum,” kata Ismail.

Menurutnya, perkara tersebut telah ditangani sejak Februari 2026. Dalam prosesnya, penyidik juga telah melakukan ekspose perkara di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dari penggeledahan yang dilakukan Senin (21/9), penyidik menyita sedikitnya delapan bundel dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga: Disebut Sebagai 'Bapak Semua Umat', Tokoh Gereja GKST Untaikan Doa untuk Prof Zainal Abidin

“Untuk jumlah dokumen hari ini, kami sudah ada delapan bundel,” ujarnya.

Ismail menyebut, sementara terdapat satu orang yang diduga terkait dalam perkara tersebut. Namun, identitas lengkapnya belum disampaikan karena penyidik masih melengkapi alat bukti. Saat ditanya mengenai inisial pihak yang dimaksud, Ismail menyebut inisial RS. 

“Untuk sementara terduga masih satu,” katanya.

Baca Juga: Perempuan Pelopor Kebaikan, Bunda Wiwik Ajak Perempuan Perkuat Diri dan Menginspirasi Sesama

Terkait dugaan kerugian negara, Ismail belum membeberkan nominalnya. Menurutnya, nilai kerugian negara akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan pemenuhan alat bukti selesai. 

“Untuk kerugian negara nanti kita sampaikan,” ujarnya.

Ismail menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah alat bukti yang dibutuhkan dinilai telah terpenuhi.

“Inisialnya RS. Nanti kita sampaikan kembali, karena kami masih memenuhi alat bukti,” pungkasnya. (*)

Editor : Agung Sumandjaya
PDAM Kota Palu Polresta Palu sulteng tipikor Dugaan korupsi