Kredit Macet Bank Sulteng ke PT MMR, Jadi Tantangan Kajati Baru Zullikar Tanjung

Rony Sandhi • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 19:50 WIB
Kantor pusat Bank Sulteng di Kota Palu. (Istimewa)
Kantor pusat Bank Sulteng di Kota Palu. (Istimewa)

RADAR PALU - Penyidikan dugaan korupsi kredit macet di Bank Sulteng yang menyeret PT MMR terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Meski Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan sejak akhir April 2026 lalu pada masa kepemimpinan Kajati Sulteng Nuzul R Rahmat, hingga pertengahan September 2026 perkara tersebut belum menetapkan tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Sopyan Laode, membenarkan penanganan perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Baca Juga: Hasil RUPS LB Bank Sulteng, Koperasi Karyawan Resmi Jadi Pemegang Saham 

"Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan belum ada tersangka," ujar Sopyan Laode kepada Radar Palu, Senin (14/9).

Menurutnya, kredit yang diberikan kepada PT MMR tersebut diduga bermasalah dan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah. Penyidik menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian kredit oleh petinggi Bank Sulteng.

Saat ini, kata Sopyan, tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif. Langkah tersebut termasuk berkoordinasi dengan sejumlah ahli untuk memperkuat konstruksi hukum dan perhitungan kerugian negara.

Baca Juga: FMKR Laporkan Kades Ensa ke Kejati Sulteng Terkait Dugaan KKN dan CSR 

"Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara dan berkoordinasi dengan beberapa ahli untuk mendukung proses penyidikan," jelasnya.

Lambatnya perkembangan kasus yang sudah berjalan hampir 5 bulan ini menjadi sorotan. Kasus ini kini menjadi tantangan bagi Kajati Sulteng yang baru, Zullikar Tanjung, SH, MH, yang mulai bertugas sejak Mei 2026.

Berbeda dengan perkara kredit Bank Sulteng, penanganan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Morowali disebut telah tuntas.

Baca Juga: Bank Sulteng Siap Dukung Program Pemerintah Kota Palu 

Sopyan memastikan berkas perkara CSR Morowali telah selesai disidik dan telah dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan selanjutnya.

"Demikian perkembangan penanganan perkara yang dapat disampaikan," kata juru bicara Kejati Sulteng itu. Ia berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut sesuai tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku. (tim)

 

Editor : Rony Sandhi
zullikar tanjung PT MMR Kredit Macet Kejati Sulteng Bank Sulteng