RADAR PALU — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menanggapi sorotan praktisi hukum dan LBH HAM Sulawesi Tengah terkait penggunaan Visa C20 oleh tenaga kerja asing (TKA), khususnya warga negara China yang bekerja di kawasan industri Morowali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menegaskan penggunaan Visa C20 tidak terlepas dari kebijakan pemerintah pusat terkait kebutuhan tenaga asing untuk mendukung proyek strategis nasional (PSN).
Menurut Akmal, keberadaan kawasan industri di Morowali telah berlangsung selama beberapa tahun dan menjadi salah satu proyek yang memiliki kontribusi terhadap perekonomian nasional maupun daerah.
Sebelum dibukanya rute penerbangan internasional Palu–Guangzhou dan Guangzhou–Palu melalui Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, kata dia, pendaratan khusus bagi WNA yang hendak bekerja atau melakukan kegiatan tertentu di perusahaan-perusahaan di Morowali telah dilakukan.
Akmal mengatakan pengalaman tersebut telah berlangsung ketika dirinya masih bertugas sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado pada 2020 hingga 2023. Saat itu, pandemi Covid-19 menjadi salah satu kendala dalam proses pendaratan WNA.
"Di saat itu Covid-19. Pendaratan di Cengkareng ditolak karena alasan Covid-19, di Makassar juga ditolak. Di Manado kami daratkan dengan perintah langsung dari atasan di pusat," ujar Akmal.
Menurutnya, pembukaan rute penerbangan internasional Palu–Guangzhou menjadi alternatif yang dinilai lebih efisien bagi WNA yang hendak menuju kawasan industri di Morowali.
Imigrasi Buka Data Visa C20
Akmal kemudian memaparkan data kedatangan dan keberangkatan WNA sejak dibukanya rute penerbangan tersebut.
Dari data yang disampaikan, tercatat sebanyak 1.493 penumpang pada kedatangan, yang terdiri atas 1.488 WNA dan lima WNI. Sementara pada keberangkatan tercatat 1.575 penumpang, terdiri atas 1.569 WNA dan dua WNI sebagaimana data yang dipaparkan dalam keterangannya.
Untuk penggunaan izin tinggal, Akmal menyebut terdapat sejumlah pemegang ITAS, Visa C20 dan Visa C2 yang masuk maupun keluar melalui Bandara Mutiara Sis Aljufri.
Ia menegaskan keberadaan pemegang Visa C20 tidak otomatis menunjukkan adanya penyalahgunaan. Menurut dia, perlu dilakukan pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan apakah jumlah tenaga asing yang menggunakan Visa C20 sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
"Kalau sudah benar, tidak mungkin penyalahgunaan. Kita belum ke lapangan untuk mengecek," katanya.
Akmal menjelaskan Visa C20 dapat digunakan untuk kegiatan tertentu, termasuk pemasangan, pembelian maupun perbaikan atau servis peralatan di perusahaan. Masa tinggalnya dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan kebutuhan kegiatan.
Namun, ia menegaskan Visa C20 tidak dapat digunakan untuk pekerjaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Kalau C20 ditempatkan untuk kerja galian, contohnya di IMIP, galian untuk buangan, itu tidak boleh. Nah, inilah fungsinya pengawasan," tegasnya.
Pengawasan Libatkan BIN, BAIS hingga Polri
Akmal mengatakan pengawasan terhadap keberadaan orang asing tidak hanya menjadi tugas Imigrasi.
Pengawasan, kata dia, dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kepolisian, Intelkam serta pemerintah daerah.
Ia menyebut pemantauan terhadap WNA telah dilakukan sejak proses pengajuan hingga kedatangan dan keberadaan mereka di lokasi kegiatan.
"Mulai pengajuan imigrasi sampai dengan kedatangan sampai dengan di lokasi itu sudah ada yang memantau di bidang masing-masing," ujarnya.
Meski demikian, Akmal mengatakan pihaknya tidak dapat membuka seluruh mekanisme kerja intelijen karena menyangkut aspek keamanan.
Ia menjelaskan masing-masing lembaga memiliki tugas dan kewenangan sendiri. Imigrasi fokus pada aspek keimigrasian, sementara lembaga intelijen melakukan pemantauan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Apabila ditemukan persoalan yang berpotensi mengganggu keamanan atau kewibawaan negara, koordinasi antarlembaga akan dilakukan.
Visa C20 Bukan Izin Bekerja Umum
Akmal juga mengingatkan perusahaan yang mendatangkan tenaga asing agar menggunakan Visa C20 sesuai kebutuhan dan peruntukannya.
Ia mengusulkan perusahaan menyampaikan secara jelas jumlah tenaga asing yang benar-benar dibutuhkan untuk pekerjaan tertentu, terutama kegiatan pemasangan alat.
"Misalkan dia minta 500, silakan. Yang penting 500 memang bekerja dengan baik, jangan bekerja lagi di tempat-tempat lain, menambang atau membawa mobil. Itu sudah salah," kata Akmal.
Menurut dia, pengawasan lapangan menjadi penting untuk memastikan pemegang Visa C20 benar-benar melakukan kegiatan sebagaimana tujuan kedatangannya.
Akmal menambahkan, tanggung jawab pengawasan orang asing di Morowali juga melibatkan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan instansi terkait lainnya.
Imigrasi Minta Kritik Jadi Masukan
Menanggapi sorotan praktisi hukum dan LBH HAM Sulawesi Tengah, Akmal mengapresiasi kritik terhadap penggunaan Visa C20.
Ia menilai media, lembaga bantuan hukum, maupun praktisi hukum memiliki fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
"Kami berterima kasih kepada para pengamat yang memberi sumbang saran ke Imigrasi. Ini sangat bagus," ujarnya.
Akmal mengatakan pihaknya akan menyampaikan berbagai masukan tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk mengenai evaluasi penggunaan Visa C20.
Ia menegaskan Imigrasi Palu tidak memiliki kewenangan untuk secara sepihak menolak pemegang Visa C20 yang telah memenuhi persyaratan keimigrasian.
"Kebijakan ini kebijakan dari pemerintah yang dilaksanakan oleh Imigrasi Palu. Kami tidak akan memutuskan sendiri," katanya.
Di sisi lain, Akmal mengingatkan perusahaan sebagai sponsor tetap memiliki tanggung jawab terhadap TKA yang didatangkannya.
Menurutnya, apabila ditemukan WNA yang menggunakan izin tinggal tidak sesuai peruntukan, tindakan pengawasan dan penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Akmal juga menegaskan hingga saat ini pengawasan terhadap TKA di kawasan industri Morowali terus dilakukan. Ia menyebut persoalan yang ditemukan selama ini lebih banyak berkaitan dengan persoalan internal perusahaan, termasuk konflik akibat miskomunikasi antara pekerja Indonesia dan pekerja asing.
Ia menilai keberadaan industri di Morowali juga memberikan dampak ekonomi bagi Sulawesi Tengah karena menyerap tenaga kerja dari berbagai daerah di Indonesia.
Karena itu, menurut Akmal, persoalan penggunaan Visa C20 harus dilihat secara proporsional. Kritik tetap diperlukan sebagai bagian dari pengawasan publik, tetapi verifikasi di lapangan juga penting sebelum menyimpulkan adanya penyalahgunaan.
"Jangan dilihat dari sisi negatifnya saja. Kita lihat dari sisi positifnya yang banyak mendapatkan keuntungan untuk pemerintah pusat dan daerah," ujarnya. (*)
Editor : Agung Sumandjaya