22 Ekskavator PETI Bodi Tidak Diamankan di Kantor Polisi, Diduga Berada di Lokasi Pengusaha di Buol

Rony Sandhi • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 14:13 WIB

 

DIAMANKAN : Beberapa alat berat yang tidak diamankan di kantor polisi di Buol, tapi diduga dititip di perusahaan salah satu pengusaha di Buol. (Istimewa)
DIAMANKAN : Beberapa alat berat yang tidak diamankan di kantor polisi di Buol, tapi diduga dititip di perusahaan salah satu pengusaha di Buol. (Istimewa)

RADAR PALU – Keberadaan 22 alat berat jenis ekskavator yang diamankan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah dari kawasan perkebunan warga di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, masih menjadi tanda tanya.

Apakah disimpan di Polres Buol atau di tempat yang tidak diketahui atau tersembunyi ?

Kapolres Buol AKBP Irwan S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla dihubungi Radar Palu Jawa Pos melalui WhatsApp, Selasa (15/9/2026) tidak memberikan penjelasan detail terkait pertanyaan terkait penyitaan puluhan alat berat dan diamankan dimana ?

Baca Juga: 22 Ekskavator Disita dari PETI Bodi Buol, Mengapa Tak Dititip di Markas Polisi?

Kapolres Irwan hanya mengatakan bahwa penindakan PETI Bodi Buol, termasuk dimana alat berat diamankan menjadi kewenangan Ditreskrimsus Polda Sulteng. “Polda yang melaksanakan penindakan. Kami hanya membeckup saja,” katanya singkat.

Seperti diketahui sebelumnya puluhan alat berat tersebut diamankan setelah tim Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulteng melakukan pengecekan di kawasan PETI Bodi pada Kamis (20/8/2026).

Saat pengecekan, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, tim menemukan 22 unit ekskavator dari berbagai merek di sejumlah akses perkebunan warga dalam kondisi tidak beroperasi.

Baca Juga: Selidiki Dugaan PETI, Polda Sulteng Amankan 22 Excavator dari Perkebunan Warga Buol

Polda Sulteng menyatakan alat-alat berat tersebut diamankan sebagai barang temuan dan prosesnya masih berada pada tahap penyelidikan dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, hingga Minggu (13/9), sebanyak tujuh orang telah dimintai keterangan untuk mendalami asal-usul serta keterkaitan alat berat tersebut dengan dugaan aktivitas PETI.

“Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan PETI sebagai bagian dari proses pendalaman,” kata Achmad, Minggu lalu (13/9).

Baca Juga: Pemkab Buol Bentuk Tim Satgas Penertiban PETI

Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Palu, alat berat tersebut disebut tidak seluruhnya berada di markas kepolisian. Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut 22 ekskavator dititipkan di tiga lokasi berbeda.

“Alat-alat berat itu dititip di tiga tempat. Ada yang dititip di gudangnya pengusaha berinisial J sebanyak 15 unit. Di lokasi H sebanyak tiga unit. Kemudian empat unit masih di Bodi dan dititipkan kepada kepala desa untuk diawasi,” ungkap sumber tersebut.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar dan mekanisme penitipan barang bukti atau barang temuan tersebut, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan dan keamanannya selama proses penyelidikan berlangsung.***

 

Editor : Rony Sandhi
PETI Bodi · Buol · Polda Sulteng · Ekskavator · Pertambangan Ilegal