RADAR PALU – Keberadaan 22 alat berat jenis ekskavator yang diamankan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah dari kawasan perkebunan warga di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, masih menjadi sorotan.
Alat berat tersebut diamankan setelah tim Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulteng melakukan pengecekan di kawasan tersebut pada Kamis (20/8/2026).
Saat pengecekan, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, tim menemukan 22 unit ekskavator dari berbagai merek di sejumlah akses perkebunan warga dalam kondisi tidak beroperasi.
Baca Juga: Selidiki Dugaan PETI, Polda Sulteng Amankan 22 Excavator dari Perkebunan Warga Buol
Polda Sulteng menyatakan alat-alat berat tersebut diamankan sebagai barang temuan dan prosesnya masih berada pada tahap penyelidikan dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, hingga Minggu (13/9), sebanyak tujuh orang telah dimintai keterangan untuk mendalami asal-usul serta keterkaitan alat berat tersebut dengan dugaan aktivitas PETI.
“Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan PETI sebagai bagian dari proses pendalaman,” kata Achmad, Minggu (13/9).
Baca Juga: Pemkab Buol Bentuk Tim Satgas Penertiban PETI
Menurutnya, penyidik masih mencocokkan keterangan para pihak dengan kondisi di lapangan. Polisi juga belum menyimpulkan bahwa seluruh 22 ekskavator tersebut berkaitan dengan aktivitas PETI.
“Temuan ini akan kami tindaklanjuti secara profesional dan proporsional. Saat ini penyidik masih bekerja untuk memastikan apakah alat berat tersebut benar berkaitan dengan dugaan PETI atau memiliki peruntukan lain,” ujarnya.
Namun, di tengah proses penyelidikan tersebut, muncul pertanyaan mengenai lokasi penitipan 22 alat berat yang diamankan polisi.
Baca Juga: Semakin Ngeri, Aktivitas PETI di Hutan Bugu Buol, WALHI Sulteng Siap Tindak Lanjuti Laporan
Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Palu, alat berat tersebut disebut tidak seluruhnya berada di markas kepolisian. Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut 22 ekskavator dititipkan di tiga lokasi berbeda.
“Alat-alat berat itu dititip di tiga tempat. Ada yang dititip di gudangnya pengusaha berinisial J sebanyak 15 unit. Di lokasi H sebanyak tiga unit. Kemudian empat unit masih di Bodi dan dititipkan kepada kepala desa untuk diawasi,” ungkap sumber tersebut.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar dan mekanisme penitipan barang bukti atau barang temuan tersebut, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan dan keamanannya selama proses penyelidikan berlangsung.
Baca Juga: Tokoh Pemuda Buol Mengecam keras PETI di Buol Semakin Tak Terbendung
Secara prosedural, keberadaan benda yang diamankan dalam sebuah perkara menjadi bagian penting yang perlu dipastikan status, lokasi, serta pengawasannya, terlebih perkara tersebut masih dalam proses pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Radar Palu juga menggali informasi mengenai penanganan perkara tersebut di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol.
Sumber menyebut, karena perkara tersebut ditemukan dan diamankan oleh Polda Sulteng, proses penanganan selanjutnya berada pada kewenangan kejaksaan sesuai tahapan hukum setelah perkara dilimpahkan oleh penyidik.
Baca Juga: Tokoh Pemuda Buol Mengecam keras PETI di Buol Semakin Tak Terbendung
Karena itu, perkembangan penanganan perkara tersebut juga perlu dikonfirmasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, terutama terkait status 22 ekskavator serta perkembangan penyelidikan dugaan PETI di Desa Bodi.
Hingga kini, Polda Sulteng masih mendalami keterangan sejumlah pihak, termasuk Kepala Desa Bodi, untuk menelusuri asal-usul, kepemilikan, dan peruntukan puluhan alat berat tersebut.
Dengan demikian, keberadaan 22 ekskavator itu menjadi salah satu bagian penting yang perlu diperjelas dalam proses penyelidikan. Apalagi, polisi sendiri belum memastikan seluruh alat berat tersebut berkaitan dengan aktivitas PETI.
Baca Juga: Dihina di Medsos, Bupati Buol Melapor Pencemaran Nama Baiknya di Polda Sulteng
Masyarakat kini menunggu kejelasan mengenai status hukum 22 ekskavator tersebut, termasuk alasan penitipannya di sejumlah lokasi dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pengawasannya selama proses penyelidikan berlangsung. (who/mch)
Editor : Rony Sandhi