RADAR PALU – Persidangan gugatan PT Java Fortis Corporindo (JFC) terhadap Nany Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap persoalan dokumen internal perusahaan yang disebut masih berada dalam penguasaan mantan direksi.
Indah Utami, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nany Widjaja, hadir sebagai saksi dalam persidangan dengan membawa sejumlah dokumen. Kuasa hukum PT JFC, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm, menyebut dokumen tersebut merupakan data rahasia perseroan.
Sajogo mempertanyakan keberadaan dokumen-dokumen tersebut karena pada persidangan tahun 2026, Indah masih menguasai data internal perusahaan, sementara Nany Widjaja disebut sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur.
Baca Juga: Nany Widjaja Alirkan Uang PT Java Fortis Rp 12 M ke PT Dharma Nyata Press
Dalam persidangan, Indah sempat menyatakan dokumen tersebut diperoleh dari Lukman Hardiansyah. Namun, setelah mendapat pertanyaan dari tim kuasa hukum PT JFC, Indah kemudian mengakui dokumen itu diperoleh dari Nany Widjaja.
“Keterangan saksi di persidangan, terbukti instruksinya langsung dari Bu Nany Widjaja, bahkan mendapatkan informasinya juga semuanya dari Bu Nany Widjaja. Termasuk dokumen-dokumen yang tercecer,” kata Sajogo.
Menurut Sajogo, keberadaan dokumen yang disebut tercecer tersebut baru diketahui setelah perkara masuk ke persidangan. Ia menilai hal itu menunjukkan dokumen perseroan masih berada dalam penguasaan Nany Widjaja.
Baca Juga: Tak Bisa Pertanggung Jawabkan Uang Rp 21,4 M, Nany Widjaja Digugat Perusahaan Industrial Estate
“Berarti Bu Nany Widjaja memegang dokumen-dokumen bukti pengeluaran perseroan yang sifatnya rahasia secara melawan hukum,” ujarnya.
Sajogo menilai temuan tersebut memperkuat dalil perbuatan melawan hukum yang diajukan PT JFC terhadap Nany Widjaja dalam perkara tersebut.
Namun, pihak Nany Widjaja membantah anggapan bahwa dokumen yang dibawa Indah merupakan rahasia perusahaan.
Baca Juga: Sebagai Pemegang Saham, Nany Harus Bisa Buktikan Setoran Modal
Kuasa hukum Nany, Richard Handiwiyanto, mengatakan dokumen tersebut merupakan rekapan yang dibuat oleh Indah. Ia juga menyebut Nany masih tercatat sebagai pemegang saham sehingga dinilai masih memiliki dokumen terkait perseroan.
“Jadi bukan rahasia perusahaan,” kata Richard.
Dokumen yang dibawa Indah tersebut telah diajukan sebagai alat bukti oleh pihak PT JFC dalam persidangan. Perbedaan pandangan mengenai status dan penguasaan dokumen itu selanjutnya menjadi bagian dari materi yang dipertimbangkan dalam proses persidangan.***
Editor : Rony Sandhi