RADAR PALU – Garis polisi telah dipasang, kolam-kolam perendaman disegel, dan lokasi penumpukan material ditutup. Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Poboya dan sekitarnya, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), dalam beberapa bulan terakhir praktis terhenti.
Namun, bagi Pengurus Pusat Himpunan Pemuda Alkhairaat (PP HPA), penindakan di lapangan belum berarti persoalan PETI Poboya selesai.
Ketua Umum PP HPA, Ashar Yahya, menegaskan masih ada persoalan besar yang harus dibongkar, terutama terkait pihak yang diduga menjadi pemodal, pemasok alat berat dan bahan kimia, penadah emas, hingga kemungkinan keterlibatan oknum aparat.
Baca Juga: Demo Komnas HAM Sulteng Soal PETI Poboya, Ketua Silakan Buktikan!
"Ada rasa geram yang teramat sangat yang terus kami tahan," tegas Ashar Yahya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, sebagai organisasi kemasyarakatan yang lahir dan berakar di wilayah Indonesia Timur, khususnya Palu, HPA tidak bisa tinggal diam melihat dugaan kejahatan ekologi yang berlangsung bertahun-tahun.
Ashar menilai penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pekerja lapangan.
Baca Juga: PETI Tombi Kembali Jadi Sorotan, Polda Sulteng Tegaskan Penindakan
"Muak menyaksikan sandiwara penegakan hukum yang hanya menyasar pelaku-pelaku kecil di lapangan," tandasnya.
Ia mempertanyakan bagaimana aktivitas PETI berskala besar dapat berlangsung dalam waktu lama.
"Siapa yang selama ini menyetor modal, siapa yang menyediakan ekskavator, dari mana tonase bahan kimia beracun diperoleh, siapa yang mengolah dan menampung emasnya, serta ke mana aliran uang hasil kejahatan ini mengalir?" ujarnya.
Baca Juga: Bareskrim Mabes Polri Pasang Garis Polisi Dua Lokasi PETI di Kota Palu
Ashar menilai PETI tidak hanya melibatkan pekerja di lokasi tambang. Di belakang aktivitas tersebut, menurut dia, terdapat rantai pembiayaan, penyediaan alat berat, pasokan bahan kimia, pengolahan, hingga jaringan penjualan emas.
"Menangkap pekerja lapangan tanpa membongkar rantai utamanya hanya memotong pucuk persoalan sambil membiarkan akarnya tetap hidup," katanya.
Belajar dari Kasus PT Timah
Ashar juga menyinggung perkara tata niaga timah di Bangka Belitung sebagai salah satu contoh bagaimana kejahatan pertambangan dapat berdampak pada keuangan negara dan lingkungan.
Ia menyebut perhitungan BPKP dalam perkara PT Timah mencapai Rp300,003 triliun, termasuk komponen kerusakan lingkungan sebesar Rp271,069 triliun.
"Tentu HPA tidak menyatakan Poboya identik secara utuh dengan perkara PT Timah. Namun, metodologi pembongkarannya harus sama, kejar modalnya, hitung perampokan fiskalnya, dan miskinkan penikmat utamanya," tegas Ashar.
Ia menduga aktivitas PETI di Poboya berpotensi menghilangkan penerimaan negara melalui PNBP, royalti minerba, pajak penghasilan, maupun PPN.
Selain itu, kata dia, kerusakan lingkungan akibat penggunaan bahan kimia seperti sianida dan merkuri berpotensi menimbulkan biaya pemulihan yang pada akhirnya menjadi beban negara apabila tidak dibebankan kepada pihak yang bertanggung jawab.
"Keuntungan ratusan miliar rupiah dinikmati jaringan cukong, sementara pemulihan alamnya dirampok dari uang rakyat," tandasnya.
Soroti Dugaan Oknum Pembeking
HPA juga meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan adanya oknum yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas PETI.
Ashar mempertanyakan bagaimana aktivitas ilegal berskala besar yang disebut menggunakan alat berat dan membutuhkan pasokan bahan kimia dapat berlangsung dalam waktu lama.
"Jika dugaan ini benar, maka tindakan oknum aparat yang membekingi PETI adalah bentuk pengkhianatan paling jahat terhadap negara dan rakyat," ujarnya.
Namun, Ashar menekankan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang transparan.
Ia meminta jika ditemukan keterlibatan aparat, proses hukum tidak boleh berhenti pada sanksi etik.
"Jika terbukti ada oknum yang bermain, maka seragam dan pangkat tidak boleh dijadikan tempat berlindung dari jerat pidana," katanya.
Minta Penegakan Hukum Gunakan Follow the Money
Menurut Ashar, penyegelan kolam perendaman dan penghentian aktivitas tambang semestinya menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
"Begitu pula alat berat, ia memiliki pemilik, penyewa, operator, dan transaksi keuangan di baliknya. Semua meninggalkan jejak digital maupun finansial," ujar Ashar.
Karena itu, HPA mendorong aparat menggunakan pendekatan follow the money untuk menelusuri transaksi, aset, rekening, korporasi, hingga pemilik manfaat (beneficial owner) dari kegiatan PETI.
HPA mendesak sejumlah institusi mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing.
Pertama, Kejaksaan Agung diminta memperluas penyidikan PETI Poboya dari pekerja lapangan hingga pemodal, pemilik atau penyedia alat berat, pemasok bahan kimia B3, pengolah, penampung, dan penadah emas ilegal.
Kedua, PPATK diminta menelusuri transaksi keuangan, aliran dana, serta aset pihak-pihak yang diduga terlibat dengan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ketiga, BPK dan BPKP diminta melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara, hilangnya penerimaan negara, serta nilai kerusakan ekologis.
Keempat, instansi lingkungan hidup diminta melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pencemaran bahan berbahaya dan beracun (B3) serta menghitung kebutuhan biaya pemulihan lingkungan.
Kelima, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) diminta memeriksa dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan dan penguasaan lahan secara ilegal.
Keenam, Divpropam Polri diminta mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas PETI.
Jika terbukti melakukan tindak pidana, HPA meminta proses hukum dilakukan secara tegas.
PETI Poboya Jangan Berhenti di Garis Polisi
HPA mengapresiasi penindakan awal yang telah dilakukan aparat.
Namun, Ashar menegaskan garis polisi tidak boleh menjadi garis akhir.
"Kolam perendaman bisa disegel dan tambang bisa dihentikan, tetapi jaringan yang membiayai, membekingi, dan merampok uang negara harus dibongkar sampai ke akar-akarnya," tegasnya.
Menurut dia, Poboya membutuhkan penegakan hukum yang tidak hanya bersifat seremonial, tetapi mampu mengungkap seluruh rantai aktivitas PETI berdasarkan bukti dan proses hukum yang transparan.
"Poboya tidak membutuhkan sekadar penertiban seremonial. Poboya membutuhkan penegakan hukum yang tuntas agar negara tidak kembali kalah oleh mafia," tandas Ashar.***
Editor : Rony Sandhi