RADAR PALU – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu mengusulkan 593 dari total 687 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan Remisi Umum 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Makmur, S.H., M.H., mengatakan usulan tersebut diberikan kepada WBP yang dinilai telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari 593 WBP yang diusulkan, sebanyak 187 orang merupakan narapidana tindak pidana umum. Kemudian 395 orang terkait perkara narkotika, 10 orang kasus korupsi, serta satu orang terpidana tindak pidana terorisme.
Berdasarkan besaran remisi, sebanyak 17 WBP diusulkan memperoleh pengurangan masa pidana satu bulan.
Selanjutnya 65 orang menerima remisi dua bulan, 164 orang tiga bulan, 151 orang empat bulan, 123 orang lima bulan, dan 73 orang mendapatkan remisi enam bulan.
Makmur menjelaskan, proses pengusulan dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dengan tahapan verifikasi yang mengacu pada persyaratan yang telah ditetapkan.
“WBP yang diusulkan adalah mereka yang telah menunjukkan kelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi masa pidana yang dipersyaratkan,” ujarnya.
Penilaian perilaku WBP juga mempertimbangkan hasil Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Mekanisme tersebut menjadi bagian dari proses untuk memastikan pemberian remisi dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Kejati Sulteng Tetapkan Mantan Kepala Bapenda Donggala Tersangka Dugaan Korupsi Pajak Pertambangan
Menurut Makmur, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Pemberian hak tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan, memperbaiki perilaku, dan mempersiapkan diri sebelum kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Editor : Wahono.