RADAR PALU – Pelaksanaan sejumlah proyek peningkatan jalan di Kota Palu kembali menjadi sorotan. Kontraktor lokal Mat Paransa mengungkap dugaan penggunaan alat berat yang sama pada beberapa paket pekerjaan yang dikerjakan secara bersamaan oleh CV Mandiri Sejahtera yang dipimpin Jony Pongky.
Menurut Mat Paransa, alat berat jenis grader yang sebelumnya digunakan pada proyek Jalan Samudra dan Jalan Tandarante, kini terlihat beroperasi pada proyek Jalan Lasoso, Jumat (7/8/2026).
Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena dalam dokumen tender disebutkan bahwa setiap paket pekerjaan harus didukung oleh peralatan yang berbeda.
“Kalau memang sejak awal dokumen lelang mensyaratkan setiap paket menggunakan peralatan yang berbeda, maka ketentuan itu juga harus diterapkan di lapangan. Jangan sampai alat yang sama dipindahkan dari satu paket ke paket lainnya,” ujar Mat Paransa kepada Radar Palu.
Mat mengatakan, berdasarkan pengamatannya, grader yang sebelumnya bekerja di Jalan Samudra dan Jalan Tandarante kini telah bergeser ke lokasi pekerjaan Jalan Lasoso yang juga dikerjakan oleh CV Mandiri Sejahtera.
Menurut dia, perpindahan alat tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen penawaran yang digunakan saat proses tender.
“Setahu kami, dalam dokumen pengadaan setiap paket pekerjaan diwajibkan menggunakan peralatan yang berbeda. Tujuannya agar perusahaan yang hanya memiliki satu set alat tidak dapat menggunakan alat yang sama untuk beberapa paket pekerjaan yang dilelang bersamaan,” katanya.
Selain dugaan penggunaan alat yang sama, Mat juga menyoroti komponen biaya mobilisasi dan demobilisasi alat yang tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi.
Ia menjelaskan, alat grader tersebut diduga hanya dipindahkan melalui ruas jalan yang saling terhubung dari lokasi pekerjaan sebelumnya menuju lokasi baru tanpa proses mobilisasi sebagaimana lazimnya dilakukan dari tempat penyimpanan alat ke lokasi proyek.
“Dalam kontrak ada biaya mobilisasi dan demobilisasi. Kalau alat hanya digeser dari Jalan Samudra dan Tandarante ke Jalan Lasoso karena lokasinya berdekatan dan saling tersambung, tentu hal ini perlu dijelaskan apakah sesuai dengan perencanaan kontrak atau tidak,” ujarnya.
Baca Juga: Rp249 Miliar APBN Digelontorkan, Proyek Jalan Moh. Yamin–Dewi Sartika Palu Belum Rampung
Mat juga mempertanyakan peran konsultan pengawas dalam mengawasi penggunaan alat di lapangan. Menurutnya, apabila dokumen tender mensyaratkan penggunaan alat yang berbeda pada setiap paket pekerjaan, maka pengawas harus memastikan ketentuan tersebut benar-benar dijalankan.
“Pengawas seharusnya berani menegur apabila ditemukan alat yang sama digunakan pada paket yang berbeda. Jangan sampai aturan hanya berlaku saat tender, tetapi tidak diawasi saat pelaksanaan pekerjaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mat mengaku perusahaannya pernah dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam proses evaluasi administrasi karena dianggap menggunakan peralatan yang sama pada beberapa paket pekerjaan. Karena itu, ia menilai penerapan aturan harus dilakukan secara konsisten kepada seluruh peserta tender.
“Kami menerima kalau memang itu menjadi syarat tender. Tetapi kalau perusahaan lain yang sudah menang ternyata menggunakan alat yang sama di lapangan, tentu ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan aturan,” katanya.
Selain itu, Mat mengungkapkan adanya informasi yang diperolehnya terkait persyaratan penggunaan alat berbeda pada setiap paket pekerjaan. Menurut dia, berdasarkan keterangan yang pernah disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), persyaratan tersebut tidak tercantum dalam dokumen yang disusun oleh PPK, melainkan muncul dalam dokumen pemilihan yang disusun oleh Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Karena itu, ia meminta pihak terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu, Pokja ULP, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan guna memastikan seluruh tahapan pengadaan dan pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan.
Baca Juga: Kota Palu Kembangkan Hidroganik untuk Dukung Program Urban Farming
“Yang kami minta hanya konsistensi. Kalau aturan itu diberlakukan saat tender, maka harus diterapkan juga saat pekerjaan berlangsung di lapangan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Radar Palu masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pimpinan CV Mandiri Sejahtera Jony Pongky belum menjawab konfirmasi wartawan, baik melalui pesan WhatsApp maupun telepon.
Sebelumnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu, Ismayadin menjelaskan seluruh proses administrasi pengadaan dilakukan sesuai ketentuan sehingga tidak ada ruang untuk merekayasa dokumen.
Menurutnya, seluruh dokumen pengadaan merupakan dokumen terbuka yang dapat diperiksa sehingga setiap tahapan harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Kalau kami bermain-main, sama dengan kita menjebak diri sendiri. Secara administrasi itu terbuka, orang bisa lihat," ujar Ismayadin kepada Radar Palu, Selasa lalu (4/8/2026).
Sementara Kabag ULP Kota Palu, Rahma diminta penjelasannya, menyerahkan untuk nanti dijelaskan oleh Pokja.
“Ijin pak. Karena pertanyaan bapak terkait teknisnya, boleh nannti dijelaskan sama sama pokjanya pak. Boleh hari senin di kantor yah pak,” tulisnya via pesan WA. (ron)
Editor : Rony Sandhi