RADAR PALU – Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Daerah Kota Palu, Mutmainah Korona, mempertanyakan kejelasan penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang disebut tidak lagi diproses setelah keluarga korban mencabut laporan.
Menurutnya, perkara kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana yang tidak bergantung pada adanya pengaduan dari korban atau keluarganya.
Mutmainah menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab negara.
Karena itu, pencabutan laporan tidak serta-merta menghentikan proses hukum apabila penyidik telah menemukan unsur pidana dan alat bukti yang cukup.
Baca Juga: Anggota DPRD Palu Minta Oknum Guru P3K Diduga Cabuli Siswi SD Dipecat
"Setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan penyidikan telah berjalan, apakah perkara dapat dihentikan hanya karena korban mencabut laporan? Sepengetahuan saya, kekerasan seksual terhadap anak bukan merupakan delik aduan," kata Mutmainah, Jumat (7/8)
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 23 UU TPKS menegaskan penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan di luar proses peradilan.
Karena itu, ia meminta kepolisian menjelaskan apakah telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara tersebut beserta dasar hukumnya.
Apabila SP3 benar telah diterbitkan, Kaukus Perempuan Parlemen Daerah Kota Palu akan meminta penjelasan resmi dari Kapolresta Palu mengenai status perkara.
Baca Juga: Guru P3K Diduga Cabuli Tiga Siswi SD di Palu, Polisi Lakukan Proses Penyelidikan
Selain itu, pihaknya juga akan mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palu memperkuat pendampingan terhadap korban serta mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Mutmainah juga menyatakan akan mengusulkan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Polresta Palu, DP3A, dan UPTD PPA Kota Palu untuk mengevaluasi penanganan perkara sekaligus memastikan hak-hak korban tetap terlindungi.
Ia turut meminta Dinas Pendidikan Kota Palu memberhentikan sementara oknum guru yang telah berstatus tersangka hingga proses hukum berkekuatan tetap.
Editor : Wahono.