Senator DPD RI Rafiq Alamri Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka di Ditressiber Polda Sulteng

Rony Sandhi • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 17:47 WIB
DIPERIKSA: Tim kuasa hukum Senator DPD RI Rafiq Alamri memberikan keterangan pers kepada wartawan usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Ditressiber Polda Sulawesi Tengah, Rabu (5/8/2026)./Insert: Rafiq Alamri).(Wahono/Istimewa)
DIPERIKSA: Tim kuasa hukum Senator DPD RI Rafiq Alamri memberikan keterangan pers kepada wartawan usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Ditressiber Polda Sulawesi Tengah, Rabu (5/8/2026)./Insert: Rafiq Alamri).(Wahono/Istimewa)

RADAR PALU – Senator DPD RI, Rafiq Alamri, memenuhi panggilan penyidik Unit I Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, Rabu (5/8).

Rafiq tiba di Mapolda Sulteng menggunakan kendaraan dinas berpelat DPD RI dan didampingi tim kuasa hukumnya. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 WITA. Hingga siang hari, penyidik telah mengajukan sekitar 30 pertanyaan sebelum pemeriksaan dilanjutkan kembali hingga sore.

Kuasa hukum Rafiq, Vebbry Tri Haryadi, SH, mengatakan kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Menurutnya, materi yang disampaikan Rafiq dalam video yang dipersoalkan tidak mengandung unsur pencemaran nama baik.

Baca Juga: Senator DPD RI RA Janji Datang Hari Ini Hadiri Panggilan Penyidik Ditressiber Polda Sulteng Sebagai Tersangka

"Klien kami hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Dari substansi yang kami pelajari, beliau hanya menyampaikan salam, doa, memberikan pencerahan sebagai ustaz, serta mengajak berdialog. Tidak ada niat untuk mencemarkan nama baik siapa pun," ujar Vebbry kepada wartawan.

Pihaknya juga menilai perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme dialog atau restorative justice dibandingkan proses pidana.

"Ini menyangkut perbedaan pandangan yang seharusnya bisa didiskusikan. Kami menilai pendekatan restorative justice lebih tepat, apalagi pelapor dan terlapor sama-sama tokoh masyarakat," katanya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemeriksaan Anggota DPD RI RA Dijadwal Ulang

Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Mohammad Taher, SH, menegaskan tidak ditemukan unsur kesengajaan untuk menyerang kehormatan seseorang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tidak ada niat jahat ataupun motif untuk mempermalukan pihak lain. Kami berharap sebelum perkara ini berlanjut ke persidangan, masih terbuka ruang penyelesaian melalui restorative justice," ujar Taher.

Tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati proses penyidikan yang berlangsung di Ditressiber Polda Sulteng, sembari menyiapkan langkah hukum lanjutan sesuai perkembangan perkara. (who)

Editor : Rony Sandhi
DPD RI Sulawesi Tengah Rafiq Alamri Ditressiber Polda Sulteng Dugaan Pencemaran Nama Baik restorative justice