Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemeriksaan Anggota DPD RI RA Dijadwal Ulang

Rony Sandhi • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 19:36 WIB
Ilustrasi ruangan Siber. (Dibuat dengan AI)
Ilustrasi ruangan Siber. (Dibuat dengan AI)

RADAR PALU – Penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah menunda pemeriksaan terhadap RA, anggota DPD RI daerah pemilihan Sulawesi Tengah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (4/8) pukul 09.00 Wita belum dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik.

Meski demikian, ketidakhadiran tersebut telah disampaikan melalui kuasa hukum RA. Penyidik menerima pemberitahuan bahwa tersangka akan memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu (5/8).

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Prof Zainal vs Anggota DPD RI Masuk Tahap Saksi di Polda Sulteng

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kompol Reky P.H. Moniung, membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap tersangka. Namun, menurutnya, penyidik telah menerima konfirmasi resmi dari pihak advokat mengenai penundaan kehadiran kliennya.

“Pemeriksaan terhadap tersangka dijadwalkan hari ini, Selasa, 4 Agustus 2026, pukul 09.00 Wita. Namun kami telah menerima konfirmasi dari advokat yang bersangkutan bahwa tersangka akan hadir memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, 5 Agustus 2026,” ujar Reky.

Sebelumnya, Ditressiber Polda Sulawesi Tengah menetapkan RA sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 15 Juli 2026 yang telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Kuasa Hukum Prof Zainal Abidin Bantah Isu Anti-Kritik, Sebut Kasus Anggota DPD RI Murni Soal Dugaan Provokasi

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa RA diduga melakukan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik. Perkara itu diproses berdasarkan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta juncto Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (who)

Editor : Rony Sandhi
RA DPD RI Sulawesi Tengah Ditressiber Polda Sulawesi Tengah uu ite