Mantan Bupati Donggala Kasman Lasa Diperiksa, Ini Perkara Dugaan Korupsi Pajak Pertambangan yang Diusut Kejati

Wahono • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 11:30 WIB
Mantan Bupati Donggala Kasman Lassa. (Istimewa)
Mantan Bupati Donggala Kasman Lassa. (Foto : Moh.Akib)

 

RADAR PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali mendalami penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Dalam proses tersebut, mantan Bupati Donggala, Kasman Lasa, menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait perkara dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kasman Lasa bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala memenuhi panggilan penyidik Kejati Sulteng pada Selasa (28/7/2026) untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan guna melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Kasman Lasa diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

 

Baca Juga: Kemenkum Sulteng Perkuat Perlindungan Desain Industri Pengrajin Rotan

 

"Benar, mantan Bupati Donggala Kasman Lasa diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan," ujar Laode Abd. Sofian, Rabu (29/7).

 

Perkara tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng. Pada 25 Juni 2026, penyidik menggeledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu dalam penyidikan dugaan korupsi kegiatan pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh PT Kaltim Khatulistiwa.

 


Penggeledahan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pal tertanggal 24 Juni 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) milik PT Kaltim Khatulistiwa, PT Juyomi Sinar Labuan, dan PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS).

 

Selain dokumen, dua unit telepon seluler milik staf Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan turut diamankan sebagai barang bukti. Kejati Sulteng menyatakan seluruh dokumen yang disita akan digunakan untuk sinkronisasi data, termasuk menelusuri pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan penyimpangan di sektor pertambangan.

 

Editor : Muchsin Siradjudin
Kasman Lasa Mantan Bupati Donggala pertambangan Kejati Sulteng korupsi