RADAR PALU – Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan sejumlah proyek peningkatan jalan di Kota Palu kembali mencuat.
Temuan terbaru di lapangan mengindikasikan adanya penggunaan alat berat yang diduga tidak sesuai dengan dokumen penawaran saat proses tender.
Kontraktor Mat Paransa kepada Radar Palu Jawa Pos, Rabu (29/7/2026), mengaku kembali menemukan satu unit motor grader dan vibro roller yang berpindah-pindah lokasi pekerjaan pada paket proyek berbeda.
Menurutnya, berdasarkan dokumen lelang, motor grader dan vibro roller tersebut seharusnya digunakan pada proyek peningkatan Jalan Tanda Rante dan Jalan Kelapa Gading yang dikerjakan CV Bangun Konstruksi.
Namun, saat melakukan pemantauan di lapangan, alat yang sama justru digunakan pada proyek Jalan Samudra yang dikerjakan CV Palu Mandiri Sejahtera.
"Hari ini alat yang sama kembali dipindahkan bekerja di Jalan Tanda Rante. Karena lokasi proyek berdekatan, alat itu hanya digeser dari satu paket ke paket lainnya," ujar Mat.
Baca Juga: Kejati Sulteng Bekali Aparatur Pemkot Palu Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak Proyek
Ia menduga praktik tersebut bertentangan dengan dokumen penawaran apabila peralatan utama yang diajukan dalam tender ternyata hanya satu unit dan digunakan bergantian untuk beberapa paket pekerjaan.
Mat juga menyebut kedua perusahaan tersebut diduga berada dalam kendali kontraktor bernama Jonny Fongki, meski direktur perusahaan menggunakan nama karyawan, yakni Harun.
Dugaan tersebut menurutnya juga perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Baca Juga: Kejati Sulteng Bekali Aparatur Pemkot Palu Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak Proyek
Menurut Mat, apabila benar alat berat yang digunakan di lapangan tidak sesuai dengan daftar peralatan dalam dokumen tender, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengadaan karena setiap paket pekerjaan semestinya didukung peralatan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam proses lelang.
Ia mempertanyakan pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu.
Sebab, jika ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen penawaran dan pelaksanaan di lapangan, seharusnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pengawas proyek segera melakukan evaluasi dan tindakan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Enam Proyek Infrastruktur di Kota Palu Mulai Dikerjakan, DPRD Kawal Hingga Tuntas
Mat meminta Unit Layanan Pengadaan (ULP), Dinas PU Kota Palu, serta aparat penegak hukum memeriksa dokumen kontrak, Surat Perintah Kerja (SPK), daftar peralatan, bukti kepemilikan atau sewa alat berat, serta pelaksanaan pekerjaan di lapangan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Sementara itu, kontraktor Jonny Fongki yang disebut dalam dugaan tersebut yang dikonfirmasi Radar Palu sejak Jawa Pos, Senin (27/7/2026) belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi.
Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Kota Palu, Franky, menyatakan persoalan tersebut telah dijelaskan kepada penyidik Reskrimsus Polres Palu bersama pihak pelapor.
Baca Juga: Enam Proyek Infrastruktur di Kota Palu Mulai Dikerjakan, DPRD Kawal Hingga Tuntas
"Terkait hal tersebut kemarin sudah dijelaskan pada penyidik Reskrimsus Polres Palu antara pihak dinas dan pelapor, dan sudah clear. Jika masih diperlukan wawancara lagi, mungkin besok karena saya masih kurang sehat," tulis Franky melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek terkait dugaan penggunaan alat berat yang tidak sesuai dengan dokumen tender tersebut.(ron)
Editor : Rony Sandhi