RADAR PALU – Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan sejumlah proyek peningkatan jalan di Kota Palu mencuat.
Seorang kontraktor Mat Paransa kepada Radar Palu Jawa Pos, Senin (27/7/2026) mengaku menemukan indikasi penggunaan alat berat yang tidak sesuai dengan dokumen penawaran saat proses tender.
Dugaan tersebut mengarah kepada perusahaan pelaksana CV Palu Mandiri Sejahtera dan CV Bangun Konstruksi yang disebut berada dalam kendali seorang kontraktor Jony Pongki. Mat Paransa juga meminta agar direktur perusahaan beserta pihak yang bertanggung jawab atas proyek dipanggil pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi.
Menurutnya, terdapat dugaan satu unit motor grader Komatsu GD621 digunakan secara bergantian pada beberapa paket pekerjaan berbeda, yakni proyek Jalan Samudra, Jalan Tanda Rante Kelapa Gading, dan Jalan Lasoso.
Padahal, berdasarkan pemahamannya terhadap dokumen pemilihan, setiap paket pekerjaan seharusnya didukung oleh peralatan yang telah didaftarkan secara khusus dalam dokumen tender.
Mat mengaku telah memantau pekerjaan di lapangan dan menemukan alat berat yang sama berpindah dari satu lokasi proyek ke lokasi lainnya.
Jika benar alat yang digunakan hanya satu unit, sementara dalam dokumen lelang dicantumkan seolah-olah tersedia untuk beberapa paket sekaligus, maka hal tersebut patut ditelusuri lebih lanjut.
Selain itu, mat juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, Surat Perintah Kerja (SPK), daftar peralatan, serta tenaga kerja yang digunakan pada proyek-proyek tersebut untuk memastikan kesesuaiannya dengan dokumen penawaran saat proses tender.
Mat turut mempertanyakan pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu. Menurutnya, apabila memang ditemukan penggunaan alat yang tidak sesuai dengan dokumen lelang, seharusnya pengawas proyek memberikan tindakan, bukan membiarkan pekerjaan tetap berjalan.
Ia juga menduga terdapat kemungkinan pelanggaran terhadap persyaratan tender yang mengatur bahwa peralatan utama yang diajukan untuk satu paket pekerjaan tidak boleh digunakan secara bersamaan pada paket lain apabila tidak sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan.
Diminta Unit Layanan Pengadaan (ULP), Dinas PU Kota Palu, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen administrasi, termasuk invoice kepemilikan atau sewa alat berat, untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan.
Sementara kontraktor Jony Pongki yang disebut-sebut mengendalikan dua perusahaan yang mengerjakan proyek peningkatan jalan di Kota Palu belum merespon pertanyaan konfirmasi wartawan Radar Palu.
Dihubungi terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Kota Palu, Franky mengaku apa yang ditanyakan terkait dugaan proyek beberapa jalan di Kota Palu sudah dijelaskannya kepada penyidik Reskrimsus Polres Palu.
"Waalaikumsalam.. terkait hal tersebut kemarin (jumat) sudah dijelaskan pada penyidik reskrimsus polres palu antara pihak dinas dan pelapor (Mat Paransa), dan sudah clear. Jika ada hal yang perlu di wawancarai lagi mungkin bisa esok hari (semoga sehat), kebetulan saya masih kondisi kurang sehat hari ini," tulisnya melalui pesan WhatsApp.***
Editor : Rony Sandhi