RADAR PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Mohammad Arfan dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) proyek pembangunan dan pengadaan olahan pakan di lingkungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sigi, Muhammad Apryadi, mengatakan seluruh permohonan yang diajukan Mohammad Arfan dalam perkara praperadilan tersebut ditolak oleh pengadilan.
“Permohonan pemohon (tersangka) Mohammad Arfan ditolak seluruhnya. Praperadilan dimenangkan oleh Kejari Sigi. Upaya paksa yang dilakukan penyidik Kejari Sigi dinyatakan sah menurut hukum,” kata Apryadi dihubungi Sabtu (25/7/2026).
Baca Juga: Sulteng Tawarkan Tujuh Peluang Investasi ke Sichuan, Anwar Hafid Bidik Hilirisasi dan Durian
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Dgl, dengan Mohammad Arfan sebagai pemohon sekaligus tersangka.
Apryadi menjelaskan, pihaknya memang menunggu proses praperadilan yang diajukan tersangka sebelum melanjutkan tahapan penanganan perkara. Setelah permohonan praperadilan ditolak, Kejari Sigi akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu.
“Setelah praperadilan ini ditolak, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palu. Insyaallah pekan depan,” ujarnya.
Baca Juga: Kini Dugaan Kekerasan di Madrasah dan Pesantren Bisa Dilaporkan Secara Online, Begini Caranya
Sebelumnya, kasus dugaan praktik pungli dalam proyek pembangunan dan pengadaan olahan pakan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi menyeret dua pejabat menjadi tersangka.
Penyidik Kejari Sigi menduga terdapat praktik permintaan fee proyek kepada para penyedia kegiatan dengan besaran antara 10 hingga 20 persen dari nilai pekerjaan.
Perkara tersebut bermula dari sejumlah proyek pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2023 hingga 2024. Kegiatan itu meliputi konsultansi perencanaan, pembangunan gedung olahan pakan, pengadaan peralatan, hingga konsultansi pengawasan.
Baca Juga: Wapres Gibran Kembali Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Perkuat Pemberantasan Korupsi
Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada para penyedia proyek sebagai fee kegiatan.
Pada 2023, dugaan permintaan fee disebut mencapai 10 persen setelah dikurangi pajak untuk seluruh jenis pekerjaan. Sementara pada 2024, besaran fee diduga meningkat hingga 20 persen untuk sejumlah kegiatan.
Menurut penyidik, praktik tersebut diduga dilakukan oleh MA yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Ternak sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Untuk pekerjaan konsultansi perencanaan, pengadaan peralatan, dan konsultansi pengawasan tahun anggaran 2024, penyedia diduga diminta menyerahkan fee hingga 20 persen dari nilai pekerjaan setelah dikurangi pajak. Sedangkan untuk pekerjaan fisik, besaran fee yang diduga diminta mencapai 10 persen.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total uang yang diduga terkumpul dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp767.750.000.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, Kejari Sigi kini bersiap membawa perkara tersebut ke persidangan untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik pungli dalam pelaksanaan proyek di lingkungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi. (*)
Editor : Agung Sumandjaya