RADAR PALU – Kuasa hukum Prof. Dr. KH. Zainal Abidin, M.Ag, Ito Lawputra, membantah narasi yang berkembang di masyarakat terkait penetapan anggota DPD RI, Rafiq Al Amri (RAA), sebagai tersangka. Menurutnya, perkara tersebut bukan dipicu oleh sikap anti-kritik kliennya, melainkan karena dugaan tindakan provokasi, penghinaan, dan pencemaran nama baik.
Ito menegaskan bahwa kritik merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Namun, ia menilai perbuatan yang diduga dilakukan RAA telah melampaui batas kritik yang objektif.
"Yang menjadi dasar penetapan tersangka bukan karena kritik, tetapi karena penyidik menilai terdapat unsur provokasi, pendiskreditan terhadap Prof. Zainal Abidin, serta perusakan nama baik lembaga MUI Kota Palu," ujar Ito.
Baca Juga: Kuasa Hukum Prof Zainal Abidin: RAA Tersangka karena Dugaan Provokasi, Bukan Kritik
Ia menjelaskan, dugaan provokasi itu dilakukan melalui percakapan dalam sebuah grup WhatsApp. Menurutnya, RAA menyampaikan sejumlah pernyataan yang dinilai merendahkan martabat Prof. Zainal Abidin sebagai tokoh agama dan akademisi.
Salah satu pernyataan yang dikutip Ito berbunyi, "Bgus d petik mulutnya, sekelas prof tapi bodok becandanya, org model bgini TDK pantas memimpin umat."
Selain itu, RAA juga disebut membagikan potongan video Prof. Zainal Abidin di grup WhatsApp dengan narasi, "Pantaskah SEORANG MUI BERBICARA BEGINI..??? PROF. BAHLUL," yang kemudian mengajak anggota grup memberikan komentar.
Baca Juga: Senator RAA Mangkir Lagi, Kesekian Kalinya Tak Penuhi Panggilan Polda Sulteng
Menurut Ito, potongan video tersebut selanjutnya diunggah ke akun Facebook milik RAA sehingga memicu beragam reaksi di ruang publik.
Ia menilai seluruh rangkaian tindakan tersebut merupakan satu kesatuan yang diduga dilakukan secara sistematis untuk memprovokasi dan mendiskreditkan kliennya.
Karena itu, Ito berharap masyarakat tidak lagi menggiring opini bahwa Prof. Zainal Abidin anti terhadap kritik.
Baca Juga: Mangkir Panggilan Pertama, Polda Sulteng Layangkan Panggilan Kedua untuk RAA
"Kami menilai ini bukan kritikan. Tapi ada serangkaian upaya provokasi bahkan hinaan yang dilakukan kepada klien kami," tegasnya.
Ito juga menyatakan keyakinannya bahwa penyidik Polda Sulawesi Tengah bekerja secara profesional dan tidak mungkin menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya karena menyampaikan kritik.(*)
Editor : Rony Sandhi