Bank Sulteng Ungkap Fraud Kas ATM di Poso, 2 Oknum Pegawai Dipecat dan Diproses Hukum

Agung Sumandjaya • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 16:46 WIB
ILUSTRASI: Gedung kantor Bank Sulteng Poso. FOTO: DIOLAH MENGGUNAKAN AI
ILUSTRASI: Gedung kantor Bank Sulteng Poso. FOTO: DIOLAH MENGGUNAKAN AI

RADAR PALU – Bank Sulteng mengambil tindakan tegas menyikapi dugaan tindak pidana dalam pengelolaan kas salah satu mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Kabupaten Poso.

Humas Bank Sulteng, Abdu Borman, mengatakan pihaknya telah melakukan langkah penanganan secara cepat dan profesional sejak menerima informasi mengenai dugaan penyimpangan tersebut.

“Bank Sulteng memiliki komitmen yang kuat serta menerapkan kebijakan Zero Tolerance Against Fraud terhadap setiap bentuk kecurangan, penyalahgunaan kewenangan, maupun perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan bank, nasabah, dan masyarakat,” katanya.

Baca Juga: OJK Serahkan Hasil Pemeriksaan Khusus PT Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim

Menurut Abdu, Bank Sulteng telah melakukan investigasi internal untuk mengungkap peristiwa tersebut. Selain itu, bank juga mengamankan seluruh dokumen dan informasi yang berkaitan dengan kejadian serta berkoordinasi secara aktif dengan pihak-pihak terkait.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya keterlibatan dua oknum pegawai yang diduga menyalahgunakan kewenangan.

Atas temuan tersebut, Bank Sulteng telah memberikan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perusahaan. Dua oknum pegawai yang terlibat fraud tersebut telah dikenai sanksi pemecatan.

Baca Juga: Integrated Mutasi BKN Hadir, Kemenkum Sulteng Perkuat Tata Kelola Kepegawaian

“Bank Sulteng telah memberikan sanksi berupa pemecatan terhadap dua orang oknum pelaku fraud tersebut,” ujarnya.

Selain memberikan sanksi internal, Bank Sulteng memastikan akan memproses secara hukum tindakan yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut.

Bank Sulteng juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur operasional, sistem pengamanan, serta mekanisme pengendalian internal. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat mitigasi risiko dan mencegah kejadian serupa kembali terjadi.

Baca Juga: Inspektorat Kota Palu Bentuk Tim Usut Aduan Dugaan Cacat Prosedur Seleksi Perumda

Bank Sulteng menegaskan, peristiwa tersebut merupakan tindakan individu dan tidak mencerminkan sistem maupun tata kelola bank secara keseluruhan.

Pihak bank memastikan keamanan dana nasabah tetap menjadi prioritas utama. Sistem pengamanan operasional, pengelolaan kas, dan pengendalian internal terus dijalankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking), manajemen risiko, serta tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

“Oleh karena itu, masyarakat dan seluruh nasabah tidak perlu khawatir. Dana simpanan nasabah tetap aman dan layanan perbankan tetap beroperasi sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Bank Sulteng juga mengajak masyarakat dan seluruh nasabah untuk tetap tenang serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Bank memastikan akan terus berkomitmen memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada seluruh nasabah serta memperkuat sistem pengawasan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan. (*)

 

Editor : Agung Sumandjaya
fraud hukum kasus Bank Sulteng