RADAR PALU – Pengalihan status penahanan mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Rahmansyah Ismail, dari tahanan Rutan Kelas II-A Maesa Palu menjadi tahanan kota dilakukan karena alasan kesehatan. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Mess Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali itu diketahui membutuhkan perawatan intensif akibat penyakit jantung yang dideritanya.
Humas Rutan Kelas II-A Maesa Palu, Anto Mahendra, menjelaskan bahwa pengalihan status penahanan tersebut mengacu pada Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pal tertanggal 5 Mei 2026.
Menurut Anto, majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan setelah mempertimbangkan permohonan terdakwa melalui penasihat hukumnya. Salah satu alasan utama yang menjadi pertimbangan adalah kondisi kesehatan Rahmansyah.
Baca Juga: Eks Pj Bupati Morowali Rahmansyah Tak Lagi Ditahan di Rutan Palu, Kini Berstatus Tahanan Kota
"Pengalihan penahanan dipertimbangkan majelis hakim dari surat permohonan terdakwa melalui advokat. Salah satu alasan yang tercantum dalam penetapan tersebut adalah kondisi kesehatan terdakwa yang mengharuskan perawatan intensif karena penyakit jantung. Pertimbangan pengalihan penahanan karena alasan kesehatan," ujar Anto kepada Radar Palu, Jumat (10/7).
Informasi yang dihimpun Radar Palu menyebutkan, pengalihan status penahanan tersebut sepenuhnya dilakukan berdasarkan penetapan majelis hakim.
Sebelumnya, Rahmansyah Ismail ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada 31 Januari 2026 sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Mess Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali. Dalam kasus tersebut, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp9 miliar.
Baca Juga: Dokter Beri Kesaksian Mengejutkan,Fakta Baru Terungkap soal Surat Sakit Rahmansyah
Di sisi lain, seorang sumber Radar Palu mengaku sempat melihat Rahmansyah bersama istri dan anaknya berbelanja di sebuah toko di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kota Palu, pada akhir Juni lalu.
"Akhir Juni lalu saya sempat lihat memang mirip dia sedang belanja di toko barang campuran di Jalan Sisingamangaraja bersama istri dan anaknya," ujar sumber tersebut.
Menanggapi informasi itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, La Ode Abdul Sofian, menegaskan bahwa perubahan jenis penahanan bukan merupakan kewenangan Kejati Sulteng.
Baca Juga: Mantan Pj Bupati Morowali Rahmansyah Resmi Ditahan Kejati Sulteng Terkait Dugaan Kasus Mess Pemda
"Pengalihan jenis penahanan kota bukan di Kejati, berdasarkan penetapan majelis hakim," tulis La Ode melalui pesan WhatsApp kepada Radar Palu, beberapa waktu lalu.(*)
Editor : Rony Sandhi