RADAR PALU – Status penahanan mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Rahmansyah Ismail, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Mess Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, resmi beralih dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota.
Informasi yang dihimpun Radar Palu menyebutkan, pengalihan status penahanan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan majelis hakim. Sebelumnya, Rahmansyah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-A Maesa Palu setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp9 miliar.
Perubahan status penahanan itu juga diperkuat oleh informasi masyarakat. Seorang sumber Radar Palu mengaku sempat melihat Rahmansyah bersama istri dan anaknya berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Sisingamangaraja, Palu, pada akhir Juni lalu.
Baca Juga: Dokter Beri Kesaksian Mengejutkan,Fakta Baru Terungkap soal Surat Sakit Rahmansyah
"Akhir Juni lalu saya sempat lihat memang mirip dia (Rahmansyah) lagi belanja di toko barang campuran di Jalan Sisingamangaraja bersama istri dan anaknya," ujar sumber tersebut.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, La Ode Abdul Sofian, menegaskan bahwa pengalihan jenis penahanan bukan merupakan kewenangan Kejati Sulteng, melainkan berdasarkan penetapan majelis hakim.
"Pengalihan jenis penahanan kota bukan di Kejati, berdasarkan penetapan majelis hakim," tulis La Ode melalui pesan WhatsApp kepada Radar Palu, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga: Mantan Pj Bupati Morowali Rahmansyah Resmi Ditahan Kejati Sulteng Terkait Dugaan Kasus Mess Pemda
Secara terpisah, Humas Rutan Kelas II-A Maesa Palu, Anto Mahendra, juga membenarkan bahwa Rahmansyah saat ini telah berstatus sebagai tahanan kota.
"Tapi yang jelas benar bahwa yang bersangkutan telah beralih ke tahanan kota," katanya.
Namun demikian, Anto belum dapat menjelaskan sejak kapan pengalihan tersebut diberlakukan maupun pertimbangan yang mendasari perubahan status penahanan. Menurutnya, petugas yang menangani administrasi perkara sedang tidak berada di kantor.
Baca Juga: Rp9 Miliar Dikembalikan Mantan Pj Bupati Morowali, Ini Penjelasan Kejati Sulteng Soal Proses Hukum
"Saya sudah chat orang berkas, mereka akan cek. Tapi besok baru bisa dikonfirmasi karena mereka posisi sudah tidak di kantor," ujarnya.
Sebelumnya, Rahmansyah Ismail ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada 31 Januari 2026 sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Mess Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali. Dalam perkara tersebut, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp9 miliar. Proses persidangan perkara itu kini masih terus berjalan di pengadilan.(*)
Editor : Rony Sandhi